KORANDJAMBI.COM JAMBI — Profesionalisme Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi kembali berada di titik nadir. Setelah diterpa rangkaian skandal tender tender depo sampah, institusi penyaring rekanan pemerintah ini kembali kedapatan melakukan blunder fatal. Sebuah perusahaan konstruksi yang mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) kedaluwarsa sejak tahun 2025 dilaporkan sukses melenggang memenangi paket pekerjaan bermodus Penunjukan Langsung (PL) dan saat ini statusnya tengah berjalan berkontrak.

Lolosnya administrasi yang cacat hukum ini memantik kecurigaan besar di lingkaran rekanan Jambi. Dokumen vital yang sudah mati selama berbulan-bulan tersebut entah bagaimana bisa lolos dari meja evaluasi dan verifikasi teknis pejabat pengadaan tanpa koreksi yang memadai, menegaskan adanya sistem pengawasan yang berjalan asal-asalan atau sengaja ditumpulkan.

Evaluasi Teknis Mandek, Ada Modus Manipulasi?

Sengkarut pada paket Penunjukan Langsung ini memicu dua dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Pertama, adanya kelalaian masal yang mencolok dari oknum pejabat pengadaan UKPBJ Kota Jambi yang abai mengecek validitas kode batang (barcode) keaktifan SBU pada sistem LPJK nasional saat tahapan klarifikasi teknis.

Kedua, muncul indikasi kuat terjadinya praktik pemalsuan atau manipulasi lembar dokumen digital (editing) yang dilakukan oleh oknum perusahaan untuk mengelabui panitia lelang. Praktik lancung ini jamak dimainkan makelar proyek dengan mengubah tanggal kedaluwarsa agar perusahaan tampak memenuhi syarat kualifikasi di atas sistem aplikasi.

“Jika dalam tahapan evaluasi dan klarifikasi teknis yang ketat pihak pengadaan mengklaim tidak menemukan kesalahan, maka ini adalah sebuah pembohongan publik atau ketidakmampuan yang fatal. Menunjuk langsung perusahaan ber-SBU mati dan mengizinkannya berkontrak menggunakan uang negara adalah sebuah kesalahan besar yang mengarah pada delik korupsi,” cetus seorang perwakilan Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi dengan nada geram [2, 3].

Kontrak Cacat Hukum yang Dipaksakan

Secara hukum pengadaan, SBU merupakan bukti legalitas kompetensi, ketersediaan tenaga ahli, dan nyawa dari sebuah badan usaha konstruksi. Ketika dokumen tersebut mati sejak 2025, maka secara yuridis perusahaan tersebut kehilangan haknya untuk mengeksekusi proyek penataan infrastruktur publik milik pemerintah.

Membiarkan perusahaan ilegal ini memegang kontrak dan mencairkan anggaran daerah dari APBD Kota Jambi berisiko tinggi memicu kegagalan bangunan di lapangan. Pengabaian ini juga menjadi bukti kuat bahwa sistem Penunjukan Langsung di Kota Jambi rawan ditunggangi oleh praktik nepotisme dan bagi-bagi jatah proyek tanpa memedulikan aspek kualifikasi teknis normatif.

Kasus ini menjadi bola panas yang menuntut nyali Inspektorat Kota Jambi serta Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen kontrak pengadaan langsung tahun anggaran berjalan. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) serta kelompok kerja terkait atas kelalaian ugal-ugalan yang merugikan iklim usaha sehat di Jambi ini.

Hak Jawab dan Undang-Undang Pers

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang terkait atau merasa dirugikan dalam materi pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kota Jambi, Pejabat Pengadaan terkait, serta direksi perusahaan yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi resmi atas temuan kontrak SBU kedaluwarsa ini pada kesempatan pertama.