KoranDjambi.com, Kerinci – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai terpantau masih marak dan dijual secara bebas di warung-warung serta toko kelontong di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Situasi ini meresahkan masyarakat karena potensi kerugian negara yang besar dan adanya persaingan tidak sehat dengan produk legal.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GP2AM, Hendri Wijaya, menyuarakan kegeramannya atas maraknya peredaran rokok ilegal dan mudus mobil box tanpa izin yang kini bebas beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Menurut Hendri, peredaran barang-barang ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun namun tidak ada tindakan tegas, sehingga penjualannya semakin lepas kendali.
“Kami sangat geram melihat rokok ilegal dijual begitu bebas. Salah satu contoh yang beredar luas adalah merek ‘Oris’ dan jenis lainnya yang jelas-jelas merupakan barang ilegal,” ujar Hendri Wijaya, Jumat (03/04/2024).
Hendri menegaskan, rokok-rokok tersebut tidak layak dikonsumsi masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan mutu dan standar kesehatan yang ditetapkan. Selain membahayakan kesehatan, peredaran ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi syarat.
“Selain merugikan kesehatan masyarakat, hal ini juga sangat merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai resmi. Ironisnya, kondisi ini sudah dibiarkan bertahun-tahun,” tegasnya.
Terkait modus atau mobil box ilegal, Hendri menilai kendaraan-kendaraan tersebut sering dimanfaatkan sebagai sarana pengangkut barang selundupan dan mengganggu ketertiban umum serta lalu lintas.
Mendesak Kapolda Jambi Bertindak
Hendri Wijaya meminta Kapolda Jambi beserta jajaran dan dinas terkait untuk segera mengambil tindakan serius dan tegas dalam memberantas praktek ilegal ini.
“Kami berharap Polda Jambi tidak lambat dalam mengambil tindakan. Kasihan masyarakat yang dirugikan dan negara yang kehilangan pendapatan,” ucapnya.
Hendri juga memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, gabungan LSM se-Jambi akan turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut solusi nyata atas masalah ini.
“Jika tidak segera ditindaklanjuti, kami bersama gabungan LSM di Jambi tidak akan diam dan akan turun ke jalan,” pungkasnya.
Poin-Poin Utama Terkait Situasi Ini:
- Peredaran Masif: Berbagai merek rokok ilegal (seperti Oris, dsb) ditemukan mudah dibeli di Sungai Penuh dan Kerinci.
- Permintaan Tindakan: Masyarakat dan pihak terkait mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Jambi dan jajarannya, untuk turun tangan menangani peredaran ini secara serius.
- Alasan Marak: Harga rokok resmi yang semakin tinggi membuat sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah, seringkali berkisar antara Rp9.000 hingga Rp20.000 per bungkus.
- Sanksi Hukum: Penjual dan pengedar rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
- Tindakan Bea Cukai: Bea Cukai Jambi aktif melakukan operasi “Gempur Rokok Ilegal” dan telah mengamankan jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Jambi pada tahun 2024-2025. (tim)
Disclaimer:
Informasi ini disarikan dari hasil penelusuran berbagai sumber berita online hingga awal tahun 2026. Laporan mengenai peredaran rokok ilegal bersifat dinamis. Penegakan hukum merupakan kewenangan instansi terkait (Bea Cukai dan Kepolisian). Warga diimbau untuk tidak menjual atau mengonsumsi produk kena cukai ilegal. Kami memberikan hak jawab bagi pihak pihak yang merasa disebutkan dalam pemberitaan ini.
