Di tengah jeritan warga akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan infrastruktur desa yang hancur, Kwarda Pramuka Jambi justru menikmati kucuran hibah miliaran rupiah. Sebuah pertanyaan etis menyeruak: Masih pantaskah organisasi dengan aset sawit melimpah menyedot dana rakyat?
Oleh Redaksi KORANDJAMBI.COM
JAMBI, KORANDJAMBI.COM – Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jambi kini berada di tengah pusaran kritik publik. Bukan karena kegiatannya, melainkan karena tumpukan kekayaannya yang dinilai kontradiktif dengan kondisi ekonomi daerah yang sedang terseok-seok.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa organisasi kepanduan ini telah menjelma menjadi entitas yang sangat makmur. Selain memiliki aset produktif berupa perkebunan sawit hasil hibah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan akumulasi nilai mencapai Rp14 miliar, Kwarda Jambi ternyata masih rutin menerima “jatah” dana hibah dari APBD Provinsi Jambi sebesar Rp3 miliar setiap tahunnya.
Antara Kemandirian dan Ketergantungan
Prinsip dasar Gerakan Pramuka yang menekankan kemandirian dan kesukarelaan kini dipertanyakan. Dengan pendapatan dari hasil kebun sawit yang fantastis, Kwarda seharusnya sudah mampu membiayai dirinya sendiri tanpa harus membebani kas daerah.
Ironisnya, dari dana hibah Rp3 miliar tersebut, sekitar Rp1 miliar justru dialokasikan untuk pos belanja pegawai dan biaya perjalanan dinas (SPPD) para pengurus. “Masih pantaskah organisasi dengan aset sawit 14 miliar menyedot dana APBD di tengah kondisi rakyat yang sedang sulit?” ujar seorang pengamat kebijakan publik Jambi dengan nada masygul.
Uang Rakyat untuk Siapa?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Jika dana Rp3 miliar yang “diparkir” di Kwarda tersebut dialihkan, manfaatnya akan jauh lebih dirasakan oleh masyarakat luas. Angka tersebut setara dengan biaya bedah ratusan rumah tidak layak huni atau beasiswa bagi ribuan pelajar kurang mampu di pelosok Jambi.
Kondisi ini menciptakan jurang pemisah yang lebar antara “kemewahan” operasional elit organisasi dengan realitas sosial di lapangan. Publik mulai melihat bahwa posisi pengurus Kwarda bukan lagi sekadar pengabdian sukarela, melainkan posisi “basah” yang ditopang oleh anggaran negara.
Hingga saat ini, desakan agar Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi total terhadap dana hibah Kwarda terus mengalir. Masyarakat menuntut transparansi: apakah hibah ini murni untuk pembinaan generasi muda, atau hanya menjadi suplemen kemakmuran bagi segelintir pengurus di atas lahan sawit miliaran rupiah?
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi jajaran pengurus Kwarda Pramuka Jambi untuk memberikan klarifikasi mengenai transparansi pengelolaan aset dan penggunaan dana hibah APBD. Pers berkewajiban menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) demi menjaga akuntabilitas publik dan integritas informas
