Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo kian tak terkendali. Nama Wiwik mencuat sebagai salah satu pengepul emas utama yang diduga beroperasi di bawah lindungan “pagar” PT CSA. Sebuah simbiose mutualisme yang menghancurkan lingkungan demi pundi-pundi rupiah.
Oleh KoranDjambi.com
MUARA BUNGO – Di balik keruhnya air Sungai Batang Bungo yang kini sewarna kopi susu, sebuah gurita bisnis ilegal sedang mencengkeram bumi Langkah Serentak Tak Terpijak. Bukan lagi sekadar rakit dompeng warga mencari sesuap nasi, aktivitas PETI di Kabupaten Bungo kini telah bermetamorfosis menjadi sindikat industri yang rapi dan terproteksi.
Nama Wiwik kini menjadi buah bibir di kalangan penambang dan pemerhati lingkungan. Ia ditengarai sebagai salah satu mata rantai krusial: sang pembeli emas ilegal hasil kerukan mesin-mesin monster di pelosok desa. Informasi yang dihimpun tim investigasi menunjukkan bahwa Wiwik diduga menjalankan bisnis penadahan ini di kawasan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas PT CSA.
Benteng Korporasi di Balik Tambang
Dugaan keterlibatan korporasi dalam maraknya PETI di Bungo bukanlah isapan jempol belaka. Beberapa kali, Tim Satgas Zero PETI mendapati alat berat beroperasi persis di belakang pabrik atau kawasan perusahaan besar. Keberadaan Wiwik di kawasan PT CSA memicu spekulasi liar: apakah korporasi sekadar “kecolongan” ataukah ada pembiaran yang terstruktur demi memuluskan operasional alat-alat berat pengeruk emas?
Modus ini dianggap efektif untuk mengelabui aparat. Dengan berlindung di balik status kawasan perusahaan, para pembeli seperti Wiwik dapat leluasa bertransaksi tanpa terendus razia rutin yang kerap bocor sebelum dimulai.
Upeti dan Tumpulnya Pedang Hukum
Meski Bupati Bungo Dedy Putra dan aparat kepolisian gencar melakukan razia hingga membakar fasilitas penambangan, para pemain besar seperti Wiwik seolah tetap “sakti”. Aroma upeti dan koordinasi bawah tanah diduga menjadi pelicin agar mesin-mesin dompeng tetap menderu meski hari sudah gelap.
“Kuncinya ada di penadah. Selama Wiwik dan jaringan pembeli emas lainnya tidak disentuh, PETI di Bungo tidak akan pernah mati. Mereka adalah jantung dari ekosistem ilegal ini,” ungkap seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dari aktivitas ini sudah pada tahap mengkhawatirkan. Lahan produktif hancur, sedimentasi sungai meningkat tajam, dan ancaman merkuri menghantui kesehatan warga. Di saat negara merugi miliaran rupiah dari kerusakan ekosistem, gurita PETI yang melibatkan kolektor dan dukungan korporasi justru kian gemuk memakan kekayaan alam Jambi.
UNDANG-UNDANG PERS DAN HAK JAWAB
Redaksi Pemayung.com menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai panglima dalam setiap pemberitaan.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2), kami menyediakan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi saudari Wiwik maupun manajemen PT CSA untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau koreksi atas isi berita ini. Pers berkewajiban melayani hak jawab guna menjamin keberimbangan informasi dan melindungi nama baik narasumber sesuai fakta yang tersedia.
