Penertiban PETI di Rimbo Bujang

Pemayung.com. TEBO – Menyusul momentum launching Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) di tingkat pusat, pengurus daerah mulai bergerak cepat untuk melakukan penataan di wilayah. APWNU DPC Kabupaten Tebo secara resmi mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI), untuk segera beralih menuju kegiatan pertambangan yang legal dan terstruktur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata APWNU dalam mendukung transformasi sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan mampu memberikan kontribusi ekonomi yang maksimal bagi masyarakat luas.

Pihak APWNU Tebo menegaskan kesiapannya untuk menjadi mitra strategis dalam mendampingi para pelaku PETI yang saat ini belum mengantongi izin resmi. Pendampingan ini mencakup berbagai sektor komoditas, di antaranya:

  • Batu Bara
  • Galian C
  • Perminyakan
  • Dompeng Ilegal

Proses pendampingan yang ditawarkan meliputi upaya edukasi, pembinaan teknis, hingga fasilitasi pengurusan perizinan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan selaras dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan hadirnya APWNU di Tebo, kami ingin menjadi jembatan bagi masyarakat. Harapannya, aktivitas tambang yang sebelumnya ilegal bisa segera bertransformasi menjadi legal. Dengan begitu, manfaat yang dihasilkan akan lebih besar, aman secara hukum, dan berkelanjutan,” ujar perwakilan pengurus APWNU Tebo.

Selain fokus pada legalitas, APWNU juga berkomitmen mendorong praktik pertambangan yang ramah lingkungan serta meminimalisir potensi konflik sosial yang kerap muncul di area pertambangan.

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan yang ingin berkonsultasi, bergabung, atau mendapatkan pendampingan perizinan, dapat langsung mendatangi kantor sekretariat atau menghubungi kontak layanan berikut:

  • Sekretariat: Jalan Dewi Sartika, Komplek Pesantren Bina Bangsa, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
  • Kontak WhatsApp: 0852-6694-3260.

Melalui gerakan ini, APWNU Kabupaten Tebo berharap dapat memberikan solusi konkret bagi penataan pertambangan rakyat sekaligus menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat Tebo secara berkelanjutan. (TIM)

Catatan Redaksi:
Seluruh proses pemberitaan ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.


error: Content is protected !!