Korandjambi.com, Kota Jambi- Tersebutlah seorang lelaki berinisial IW yang tengah dirundung masalah akibat isterinya ditipu ratusan juta akibat transaksi online sesuai laporan polisi pada tahun 21 November 2024 lalu. Sehingga kewajibannya kepada pihak BRI SP IV Sipin tersendat. Artinya IW bukan lah seorang debitur yang sontoloyo.
Ketua LBH LPKNI Provinsi Jambi Andre H O Sirait telah mengirimkan surat somasi pasca IW tertanggal 12 Februari telah mengajukan penundaan pembayaran cicilan. Namun pihak BRI SP IV sipin hingga kini belum menjawab secara resmi terkait somasi pertama LBH LPKNI dan surat permohonan IW selaku debitur atau konsumen, demikian ungkapnya kepada redaksi, ( 14/04) lalu.
“ Kami juga akan melayangkan somasi kedua kepada pihak kreditur. Untuk diketahui isterinya ditipu ratusan juta akibat transaksi online sesuai laporan polisi pada tahun 21 November 2024 lalu. Ini salah satu sebab debitur telat bayar. Dan sayangnya juru tagih tak mau tahu kondisi debitur, “ kata bung andre kepada korandjambi.com, ponsel, ( 16/04 ).
Hal Ini menanggapi pesan singkat juru tagih kepada IW yang berisikan kalimat : “ bapak baca lagi kejadiannya kapan Pencairan nya kapan Kalau mau pemohonan seperti ini harus ad ikhtikad baik untuk ketemu pak Kalau tanpa ketemu dan tanpa proses gimana ceritanya Sekarang ini kalau mau d ceritakan semua Yang tertipu saya pak Saya bantu bapak malah bapak seperti ini Kemaren sudah sy WA bapak kalau d jambi kabarin Ketemu kita proses restrukturisasi Tapi kenyataan nya bapak gak ada niat untuk kabarin saya, “ kata IW kepada media ini, (08/04) lalu.

Sementara itu secara terpisah, Korandjambi.com melakukan konfirmasi kepada pihak BRI SP IV Sipin Prengky Hardika, ( 16/04 ) via ponselnya menjawab secara singkat, “ Selamat siang Pak, Untuk balasan suratnya nanti akan saya teruskan ke pimpinan kantor pak untuk mengkonfirmasi terhadap surat permohonan An Arif setiawan, “ jawabnya, (darma)

Dasar Hukum Pers dan Hak Jawab:
Pemberitaan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun perwakilan hukum tersangka guna menjamin keberimbangan informasi dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

error: Content is protected !!