Korandjambi.com, Jambi. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Rabu (8/4/2026) melakukan penahanan terhadap dua orang pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur.
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.
Tersangka yang ditahan adalah Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur periode 2019 – April 2022.
Satu tersangka lainnya adalah Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2019 – 2022.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *Tim*
Disclaimer: Informasi ini disusun berdasarkan perkembangan situasi hukum hingga 9 April 2026. Proses hukum bersifat dinamis; status seseorang dapat berubah dari saksi menjadi tersangka sewaktu-waktu jika ditemukan bukti baru dalam persidangan atau penyidikan lanjutan. Selalu rujuk pernyataan resmi dari Penkum Kejati Jambi untuk update hukum yang mengikat.
