Korandjambi.com KUALA TUNGKAL – Praktik penyelundupan barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai, di pesisir Jambi kembali menjadi sorotan tajam. Nama Jhoni Ngk alias BHK atau yang akrab disapa Bos Joni, muncul dalam pusaran isu sebagai oknum yang diduga mengoordinasikan operasional pelabuhan tidak resmi di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Pelabuhan-pelabuhan kecil atau “pelabuhan tikus” di Kuala Tungkal disinyalir menjadi pintu masuk utama jutaan batang rokok ilegal yang membanjiri pasar Provinsi Jambi. Sosok Jhoni Tungkal disebut-sebut oleh sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat memiliki peran krusial dalam memuluskan distribusi barang-barang selundupan tersebut agar terhindar dari pengawasan ketat aparat.
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, Bea Cukai Jambi telah mengamankan lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dengan nilai potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Jalur laut Tungkal tetap menjadi rute favorit penyelundupan karena letaknya yang strategis menghubungkan Jambi dengan wilayah Kepulauan Riau.
Meskipun aparat gabungan BIN, TNI, dan Polri telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal senilai puluhan miliar di Pelabuhan Rakyat Taman Raja baru-baru ini, keberadaan aktor intelektual di balik “pelabuhan tikus” ini masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan laporan masyarakat yang dikirimkan melalui surat terbuka kepada Kapolri, nama Jhoni Ngk diidentifikasi sebagai salah satu pemilik dermaga yang kerap digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang tidak resmi.
Sanksi Hukum bagi Jaringan Rokok Ilegal:
Pihak berwenang menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
Hingga saat ini, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Polda Jambi dan Bea Cukai terkait status hukum maupun keterlibatan spesifik nama tersebut dalam daftar target operasi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan barang ilegal melalui nomor layanan pengaduan 0899-1072-015 guna menekan kebocoran penerimaan negara. (tim)
