Korandjambi.Com, JAMBI – Lonceng kematian karier itu akhirnya berdentang di Markas Kepolisian Daerah Jambi. Bagi AKBP MN, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, palu sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan vonis administratif yang pahit: dua tahun demosi. Ia kini terlempar dari garis depan perburuan narkotika menuju barisan staf pelayanan markas (Yanma).

Namun, hukuman tersebut rupanya tak cukup untuk mengusir bayang-bayang kelam yang menyelimuti kasus ini. Pangkal persoalannya adalah hilangnya M. Alung Ramadhan, seorang “kakap” pembawa 58 kilogram sabu yang berhasil melompati jendela lantai dua gedung Direktorat Narkoba pada Oktober tahun lalu. Dengan tangan terborgol, Alung melesat menuju kebebasan, meninggalkan jejak kelalaian yang mencoreng wajah institusi.

Di ruang publik, sanksi dua tahun demosi bagi MN memicu tanya yang tak kunjung padam: setimpalkah? Secara administratif, karier MN memang membeku; ia kehilangan hak kenaikan pangkat dan pintu pendidikan lanjutan tertutup rapat. Namun, sanksi ini dianggap terlalu “irit” jika dibandingkan dengan ancaman kehancuran ratusan ribu jiwa yang bisa ditimbulkan oleh 58 kilogram sabu yang sempat dikawal Alung.

“Kita tidak hanya bicara soal prosedur yang dilanggar, tapi soal tanggung jawab manajerial atas hilangnya kunci utama jaringan narkotika besar,” ujar seorang praktisi hukum di Jambi. Desakan pun muncul agar pemeriksaan tak berhenti pada “kelalaian”, melainkan menelusuri kemungkinan adanya pembiaran terstruktur di balik pelarian nekat tersebut.

Hingga April 2026, sosok Alung—pemuda bertato dada yang menjadi hantu bagi korps seragam cokelat—masih tak tentu rimbanya. Ironi kian terasa ketika barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut telah lumat menjadi abu dalam tungku pemusnahan di Jakarta, sementara aktor utamanya masih melenggang bebas.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, berkali-kali menegaskan bahwa ini adalah murni kesalahan prosedur petugas. Namun, selama Alung belum kembali ke balik jeruji, sanksi demosi bagi sang perwira menengah akan selalu dibayangi keraguan publik: apakah ini ketegasan hukum, atau sekadar upaya meredam gejolak di tengah skandal yang belum tuntas?

Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan informasi.

error: Content is protected !!