KoranDjambi.com, JAMBI – Pertanyaan tentang rasa keadilan kembali berdenyut kencang di Jambi. Ketika dua oknum polisi, Bripda Samson dan Bripda Nabil, telah diketuk palu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena memperkosa seorang remaja putri yang bercita-cita menjadi polwan, nasib rekan-rekan mereka yang “hanya menonton” justru memicu bara amarah publik.
Pada April 2026, hukuman bagi tiga polisi yang diduga berada di lokasi kejadian dan membiarkan pemerkosaan itu terjadi akhirnya terkuak: mereka dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Sanksi ini dinilai jomplang dibandingkan trauma seumur hidup yang dipikul korban C (18).
Tragedi yang terjadi pada November 2025 di dua lokasi berbeda di Kota Jambi ini bukan sekadar kasus asusila biasa. Ini adalah kegagalan kolektif nurani berseragam. Para saksi—Briptu IF, Bripda HHMZ, dan Bripda FAP—diduga kuat mengetahui aksi biadab tersebut namun memilih diam, membiarkan rekan mereka bergantian merudapaksa korban yang dalam kondisi tidak berdaya.
“Sanksi etik berupa minta maaf dan patsus itu mencederai rasa keadilan. Mereka adalah penegak hukum yang digaji rakyat untuk melindungi, bukan menjadi saksi bisu kejahatan di depan mata sendiri,” ujar seorang praktisi hukum di Jambi mereaksi putusan tersebut.
Publik kini menakar, setimpalkah 21 hari di balik sel isolasi internal dengan masa depan korban yang hancur? Kritik tajam mengarah pada standar etika kepolisian yang dianggap terlalu lunak bagi mereka yang melakukan pembiaran (omission). Di mata hukum pidana umum, seseorang yang membiarkan tindak pidana terjadi bisa dijerat dengan pasal penyertaan atau kegagalan melaporkan kejahatan berat.
Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji memastikan proses hukum tetap berjalan transparan, namun bagi masyarakat, sanksi administrasi bagi sang saksi bisu ini seolah menjadi “diskon” keadilan di tengah skandal yang seharusnya dibayar dengan pemecatan serupa.
Kini, bola panas kembali ke tangan pimpinan Polri. Tanpa penegakan hukum yang lebih berani bagi mereka yang membiarkan kejahatan, seragam polisi akan terus dibayangi stigma sebagai institusi yang protektif terhadap “dosa” koleganya sendiri.
Catatan Redaksi:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak Polda Jambi maupun pihak terkait lainnya guna menjamin keberimbangan informasi.

