Terbongkarnya praktik culas di SPBU Lubuk Landai, Bungo, bukan sekadar urusan pelangsir kelas teri. Angka kerugian Rp276 miliar adalah jejak nyata bagaimana solar rakyat “dibakar” demi memutar roda alat berat di lubang-lubang tambang emas ilegal.
KoranDjambi.com, JAMBI – Terbongkarnya praktik “pelangsiran” solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lubuk Landai, Kabupaten Bungo, oleh Ditreskrimsus Polda Jambi pada April 2026, bukan sekadar keberhasilan teknis kepolisian. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp276 miliar ini kini dipandang sebagai momentum emas untuk menggulung jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) lintas wilayah. 

Praktik culas yang disinyalir telah mengakar sejak tahun 2013 ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat diwarnai drama perlawanan sengit dari keluarga pelaku menggunakan senapan angin. Namun, bagi para pengamat hukum, penangkapan sopir dan operator SPBU hanyalah puncak dari gunung es yang jauh lebih besar. 

Analisis Pengamat: Bukan Sekadar Pelangsir Kecil

Seorang pengamat hukum pidana dari Universitas Muara Bungo menekankan bahwa durasi kejahatan yang mencapai belasan tahun menunjukkan adanya perlindungan atau “aktor intelektual” yang menjamin kelancaran arus solar subsidi tersebut. 

  • Modus Operandi Terstruktur: Pelaku menggunakan puluhan barcode berbeda untuk mengelabui sistem MyPertamina, membuktikan adanya koordinasi sistematis antara pengepul dan pihak internal SPBU.
  • Muara Solar Subsidi: BBM yang diselewengkan diduga kuat mengalir untuk menyokong aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Bungo dan sekitarnya, yang merupakan konsumen besar bahan bakar non-industri dengan harga murah. 

“Pintu Masuk” Menuju Jaringan Kakap

Kasus Bungo dianggap sebagai “Pintu Masuk” strategis bagi Polda Jambi karena:

  1. Data Catatan Pelangsiran: Polisi berhasil mengamankan catatan manual hasil pelangsiran yang bisa menjadi petunjuk utama untuk melacak siapa pemodal dan penadah besar di balik operasi ini.
  2. Sistematisitas: Nilai kerugian fantastis Rp276 miliar tidak mungkin dikelola oleh individu tanpa jaringan logistik dan finansial yang kuat.
  3. Efek Domino: Penangkapan ini diharapkan dapat memicu pengungkapan kasus serupa di SPBU lain yang selama ini meresahkan masyarakat akibat antrean panjang “kendaraan siluman”. 

Kaitan aliran dana dalam skandal solar subsidi di Bungo mengarah kuat pada penyokong operasional tambang emas ilegal (PETI) yang menjamur di wilayah tersebut. Kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp276 miliar, diduga merupakan hasil akumulasi penyelewengan sejak tahun 2013. 

Berikut adalah poin-poin krusial terkait aliran dana dan distribusinya:

  • Penyuplai Utama Tambang Ilegal: Hasil investigasi Polda Jambi menunjukkan bahwa solar subsidi yang dilansir dari SPBU Lubuk Landai dan wilayah lainnya sengaja dikumpulkan untuk dijual kembali ke lokasi penambangan emas ilegal di wilayah Merangin (seperti Desa Perentak) dan Bungo.
  • Modus Pelangsiran Terstruktur: Aliran dana bermula dari operasional para “pelangsir” yang menggunakan mobil dengan tangki modifikasi dan puluhan barcode MyPertamina untuk memborong solar subsidi dengan harga murah.
  • Margin Keuntungan Hitam: Solar subsidi yang dibeli dengan harga pemerintah tersebut kemudian dijual ke pelaku PETI dengan harga industri atau harga pasar gelap yang jauh lebih tinggi. Dana ini diduga mengalir untuk membiayai operasional alat berat di lokasi tambang.
  • Temuan PPATK: Secara nasional, PPATK melaporkan adanya perputaran dana terkait tambang emas ilegal mencapai Rp992 triliun sepanjang 2023–2025. Di Jambi, Gubernur Al Haris secara eksplisit menyoroti kebocoran alokasi BBM subsidi yang justru dinikmati oleh para penambang emas tanpa izin. 

Rincian Pelanggaran & Lokasi Aliran Dana

Lokasi Penyelewengan Tujuan Distribusi (Penadah)Estimasi Kerugian/Dampak
SPBU Lubuk Landai, BungoAktivitas PETI di Bungo & MeranginRp276 Miliar (sejak 2013)
Lintas Bangko-KerinciLokasi PETI Seralangan, Perentak11 Ton solar subsidi disita (Feb 2026)
SPBU Wilayah PadangTambang Ilegal di MeranginPenyelundupan solar lintas provinsi

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. Publik menanti keberanian aparat untuk tidak berhenti pada “kaki tangan”, melainkan menyeret aktor intelektual yang selama ini menikmati triliunan rupiah dari keringat rakyat pembayar pajak melalui subsidi negara.


📝 CATATAN REDAKSI & HAK JAWAB

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  • Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2): Redaksi memberikan ruang kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi serta manajemen SPBU terkait di Bungo untuk memberikan penjelasan atau data tambahan mengenai progres penyidikan dan langkah mitigasi ke depan.
  • Keseimbangan Informasi: Laporan ini disusun berdasarkan fakta penangkapan terbaru pada April 2026 dan analisis dampak sosial dari kelangkaan BBM subsidi yang diakibatkan oleh praktik mafia migas. 
error: Content is protected !!