KoranDjmabi JAMBI — Aroma tak sedap dugaan manipulasi anggaran kembali menerpa Pemerintah Kota Jambi, kali ini bersumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kejanggalan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DLH Kota Jambi dengan Komisi III DPRD Kota Jambi yang membahas paket pengadaan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan bernilai fantastis, mencapai Rp5.980.953.600 [Rp5,98 Miliar].
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, Pemkot Jambi seharusnya menyewa sebanyak 20 unit armada mobil pengangkut sampah dari perusahaan pemenang kontrak, PT Dewisata Global Sinergy. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jumlah armada yang beroperasi tidak sesuai dengan perencanaan awal. Hal ini memicu pertanyaan besar dari anggota dewan dan perwakilan masyarakat mengenai keberadaan fisik 20 unit mobil tersebut.
Saat didesak dalam RDP, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi mengeluarkan dalih yang mengejutkan. Mereka berkilah bahwa kontrak kerja sama dengan PT Dewisata Global Sinergy tidak didasarkan pada jumlah unit mobil yang disewa, melainkan dihitung berdasarkan jarak tempuh atau kilometer (KM) perjalanan mobil saat mengangkut sampah. Pembelaan sepihak dari dinas ini langsung memicu debat panas di dalam ruang rapat.
Ketegangan memuncak ketika Pepen, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Geram), melakukan interupsi keras. Beliau mempertanyakan dasar hukum dan logika berpikir DLH yang menggunakan indikator jarak tempuh untuk menyewa kendaraan pengangkut sampah. Menurut Pepen, argumen dinas tersebut merupakan sebuah kekeliruan fatal dan terkesan dipaksakan.
“Yang dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup itu adalah kapasitas volume kendaraan agar sampah di hilir bisa terangkut maksimal, bukan jarak tempuh! Mobil yang disewa ini untuk mengangkut sampah masyarakat, bukan mobil pariwisata yang berjalan berdasarkan kilometer perjalanan,” tegas Pepen dengan nada tinggi di hadapan forum rapat.
Kritik tajam dari LSM Geram ini langsung memojokkan pihak dinas. Penggunaan skema kilometer dalam sewa armada sampah dinilai publik sebagai modus baru untuk menyamarkan jumlah riil kendaraan yang beroperasi. Indikasi akal-akalan ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh DLH Kota Jambi demi menguntungkan pihak ketiga.
Pemberitaan ini disusun secara independen berdasarkan jalannya rapat resmi kedewanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi maupun manajemen PT Dewisata Global Sinergy untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mengklarifikasi skema kontrak pengangkutan sampah ini.