JAMBI, KORANDJAMBI.COM — Siasat Pemerintah Kota Jambi dalam mendanai infrastruktur perkotaan kini memasuki fase krusial dan mulai dibidik oleh aparat penegak hukum. Modus pengalihan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) atau dana tanggap darurat disinyalir kuat digunakan untuk membiayai paket proyek pembangunan dan rehabilitasi tujuh transfer depo sampah di berbagai kecamatan dengan total nilai anggaran mencapai Rp4,68 miliar. Langkah instan Wali Kota Jambi ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi berat yang berisiko menyeret para pengambil kebijakan ke ranah tindak pidana korupsi, mengingat proyek fisik tersebut dipaksakan berjalan lewat skema darurat di tengah kondisi daerah yang stabil dan tanpa penetapan status Tanggap Darurat Bencana resmi.
Baca Juga : Sarat Masalah, Tender Ulang Dua Depo Sampah Kota Jambi Mandek Akibat Langkanya Sertifikasi BS 006
Penelusuran pada sistem pengadaan elektronik (LPSE) mengungkap kejanggalan dokumen, di mana proyek-proyek ini dipasang menggunakan metode tender konvensional SPSE 4.5 namun ditengarai memakai sumber dana darurat demi mengakomodasi target fisik kilat. Paket proyek tersebut tersebar masif, mulai dari pembangunan depo baru di depan Kantor Camat Telanaipura senilai Rp775 juta, samping Pertamina Jambi Timur sebesar Rp660 juta, hingga rehabilitasi depo di Olak Kemang Danau Teluk (Rp720 juta), Pasar Angso Duo (Rp745 juta), Perumnas Kota Baru (Rp678 juta), dan Pasar Mama Alam Barajo (Rp465 juta) yang statusnya kini sudah masuk tahap pencetakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Langkah Pemkot Jambi ini dituding secara terang-terangan menabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan regulasi nasional tersebut, pos anggaran dana darurat atau BTT mengamanatkan koridor yang sangat kaku, yakni hanya boleh dicairkan untuk kebutuhan mendesak akibat bencana alam atau sosial yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Memasukkan anggaran pembangunan fasilitas pengolahan sampah reguler ke pos kedaruratan dinilai mengada-ada dan melanggar hukum, sebab krisis sampah perkotaan merupakan masalah tata ruang jangka panjang yang wajib dianggarkan melalui jalur reguler APBD.
Baca Juga : Korban Penipuan AR Bermunculan, Pengusaha Properti Beberkan Modus Sertifikat dan Penganiayaan
Aroma pelanggaran prosedur kian menyengat setelah salah satu paket, yakni rehabilitasi depo Pasar Modern Pasir Putih senilai Rp645 juta, dinyatakan mengalami tender gagal. Mandeknya proyek ini mengonfirmasi adanya kekacauan tata kelola dan perencanaan anggaran di internal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Kegagalan tender pada proyek bernilai ratusan juta tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pemerintah daerah memaksakan eksekusi proyek fisik tanpa kajian mitigasi risiko dan kepatuhan hukum yang matang.
Mantan Anggota DPRD Kota Jambi, JS, yang pernah lama duduk di Badan Anggaran (Banggar), langsung melayangkan kritik tajam terhadap kebijakan sepihak eksekutif ini. JS menilai alokasi anggaran Rp4,68 miliar untuk kluster sampah ini rawan menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena sumber dananya tidak sah secara peruntukan. Tokoh yang paham betul seluk-beluk penyusunan APBD ini memperingatkan bahwa pemanfaatan instrumen anggaran darurat untuk pembangunan fisik permanen yang terjadwal dalam tahun anggaran reguler berpotensi besar menyeret para pejabat pembuat komitmen ke ranah tindak pidana korupsi akibat unsur penyalahgunaan wewenang secara terstruktur.
Ironisnya, dugaan manipulasi anggaran ini terjadi di saat Pemkot Jambi gencar mempromosikan modernisasi tata kota lewat sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan digitalisasi armada tingkat RT. Ambisi mengejar piala adipura atau capaian kinerja fisik disayangkan harus ditempuh dengan cara menabrak regulasi keuangan negara. Alih-alih melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance), pemanfaatan dana BTT untuk tujuh depo sampah ini justru menunjukkan potret buruk pengelolaan APBD yang tidak transparan dan mengabaikan asas akuntabilitas publik.
Merespons gelombang protes tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi berdalih bahwa pembangunan jaringan depo transfer ini merupakan diskresi mendesak demi memutus rantai penumpukan sampah lingkungan di wilayah pemukiman. Di sisi lain, redaksi menegaskan bahwa seluruh rangkaian laporan investigasi ini disusun dengan menjunjung tinggi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan penyajian informasi secara berimbang, akurat, dan tidak beriktikad buruk. Sesuai amanat undang-undang pers tersebut, Pemerintah Kota Jambi beserta Wali Kota Jambi memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, ataupun konfirmasi lanjutan atas rincian data anggaran tersebut pada kesempatan pertama. (KD/Red)


