KORANDJAMBI.COM JAMBI — Praktek pengadaan barang dan jasa di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi kembali memantik kecurigaan publik atas dugaan pengkondisian lelang. Sorotan tajam kali ini mengarah pada proses tender empat paket proyek rehabilitasi dan pembangunan Transfer Depo Sampah senilai miliaran rupiah. Keanehan mencolok terendus setelah dua perusahaan lokal yang bertarung di pusaran proyek tersebut terpantau “berbagi lapak” secara rapi tanpa saling mengganggu pada paket berbeda, memicu dugaan kuat adanya persekongkolan (tender rigging) di bawah meja.
Dua korporasi yang menjadi aktor utama dalam lelang ini adalah CV Jambi Sehat Bahagia dan CV Amreta Tisna Kedas. Pola penawaran yang mereka tunjukkan di sistem LPSE memicu tanda tanya besar: mengapa dalam kompetisi yang terbuka, kedua perusahaan bisa tidak saling menawar pada paket yang berseberangan, seolah-olah wilayah kekuasaan masing-masing sudah dipetakan sebelum lelang dimulai?
Membedah Peta Pembagian Paket Proyek
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan data LPSE Kota Jambi, empat paket bernilai total miliaran rupiah tersebut terbagi secara presisi murni untuk dua perusahaan ini:
Kaveling Milik CV Jambi Sehat Bahagia:
- Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama, Kecamatan Alam Barajo dengan pagu anggaran Rp465.000.000,00.
- Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Angso Duo, Kecamatan Pasar Jambi dengan pagu anggaran Rp745.000.000,00.
Kaveling Milik CV Amreta Tisna Kedas:
- Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk dengan pagu anggaran Rp720.000.000,00.
- Pembangunan Transfer Depo Sampah Samping Pertamina, Kecamatan Jambi Timur dengan pagu anggaran Rp660.000.000,00.
Indikasi Kuat Persekongkolan Horizontal
Dalam dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah, fenomena kompetisi semu seperti ini dikenal sebagai modus arisan proyek atau horizontal bid rigging. Pola di mana CV Jambi Sehat Bahagia melenggang mulus di Alam Barajo dan Pasar Jambi, sementara CV Amreta Tisna Kedas menguasai Danau Teluk dan Jambi Timur tanpa ada perlawanan harga yang agresif di antara keduanya, memperlihatkan hilangnya asas efisiensi keuangan negara.
“Secara logika persaingan sehat, mustahil ada dua rekanan yang sama-sama masuk ke ranah proyek sejenis (Depo Sampah), namun mereka sepakat untuk tidak saling menawar pada paket berbeda jika tidak ada kompromi di balik layar. Ini adalah pola arisan yang kasat mata untuk mengamankan harga penawaran agar sedekat mungkin dengan pagu atas demi meraup keuntungan maksimal,” cetus seorang pengamat hukum pengadaan jasa konstruksi di Jambi.
Siasat ini diduga sengaja dilakukan berkat “komunikasi intim” dengan oknum Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kota Jambi selaku penyelenggara lelang untuk memastikan berkas administrasi kedua perusahaan ini tidak saling menjatuhkan satu sama lain.
Desakan Pengusutan dari KPPU dan Jaksa
Pengkondisian lelang dengan modus persaingan semu ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Publik kini mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II dan Kejaksaan Negeri Jambi untuk melakukan investigasi menyeluruh. Aparat diminta melacak kesamaan alamat IP (IP Address) saat pengunggahan dokumen penawaran kedua perusahaan, mengecek hubungan kepemilikan saham tersembunyi, serta memeriksa Pokja UKPBJ Jambi atas dugaan pembiaran kartel proyek depo sampah ini.
Hak Jawab dan Undang-Undang Pers
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebutkan dalam materi pemberitaan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kota Jambi, Direktur CV Jambi Sehat Bahagia, serta Direktur CV Amreta Tisna Kedas untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai pola penawaran lelang ini pada kesempatan pertama.


