Catatan Redkasi Oleh Tuah Sutan Palito Intan

Hari Lahir Pancasila yang baru saja diperingati pada 1 Juni kemarin seharusnya menjadi momentum refleksi moral bagi tata kelola birokrasi daerah. Namun di Kota Jambi, esensi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru sengaja dikangkangi. Serentetan skandal tender infrastruktur kebersihan di bawah kendali Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi mengungkap sebuah realita pahit: pengadaan barang dan jasa tidak lagi mengabdi pada kepentingan publik, melainkan berubah menjadi ajang pembagian kaveling proyek di bawah meja.

Baca Juga : https://korandjambi.com/kelalaian-atau-mainkan-dokumen-ukpbj-kota-jambi-loloskan-perusahaan-ber-sbu-mati-di-paket-penunjukkan-langsung/

Siasat Cuci Tangan dan Konstruksi Sandiwara

Rentetan pembatalan lelang pada proyek Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama (Alam Barajo) dan Pasar Modern (Pasir Putih) belakangan ini dicurigai kuat bukan sebagai bentuk ketegasan administrasi [2]. Sebaliknya, publik mengendus adanya gerakan penyelamatan diri (exit strategy) massal dari oknum Pokja UKPBJ setelah kartel persaingan semu mereka terlanjur bocor dan diendus oleh masyarakat.

Logika persaingan sehat mendadak lumpuh total. Bagaimana mungkin CV Jambi Sehat Bahagia digugurkan secara mendadak pada paket Pasar Mama hanya karena alibi kekurangan satu jenis peralatan utama [2], namun di saat yang bersamaan perusahaan yang sama dengan mulus melenggang tanpa tandingan memenangi paket kakap Rehabilitasi Depo Sampah Pasar Angso Duo senilai Rp745.000.000,00? Pengguguran di paket kecil diduga sengaja diciptakan sebagai tameng opini seolah Pokja bekerja profesional, sementara paket utama yang bernilai ratusan juta sukses diloloskan di bawah meja.

Kilat SBU Instan dan Pencatutan Bendera

Aroma pengkondisian fiktif kian menyengat jika melihat kaveling milik CV Amreta Tisna Kedas. Perusahaan ini sukses menyapu bersih dua paket sekaligus untuk proyek Pembangunan Transfer Depo Sampah Samping Pertamina Kecamatan Jambi Timur. Kejanggalan telanjang terungkap saat data legalitas digital dikuliti: Sertifikat Badan Usaha (SBU) berkode BS006 milik rekanan tersebut baru resmi diterbitkan pada 18 Mei 2026—tepat 4 (empat) hari sebelum sistem lelang resmi dibuka oleh UKPBJ Kota Jambi. Sebuah garis waktu yang mustahil terjadi dalam iklim kompetisi yang adil, kecuali jika paket proyek tersebut memang sengaja ditahan atau diciptakan khusus sembari menunggu dokumen perizinan milik CV Amreta Tisna Kedas rampung dicetak.

Tragedi moral di UKPBJ Kota Jambi kian lengkap dengan meletupnya protes dari pemilik sah CV Devi Cipta Konstruksi di paket Depo Sampah Pasir Putih [2]. Sang pemilik meradang dan mendesak tender dibatalkan karena nama, stempel, dan dokumen korporasinya telah dicatut secara ilegal tanpa izin oleh makelar proyek demi memenuhi kuota syarat dokumen formalitas lelang [2]. Menghadapi delik pidana pencatutan ini, Pokja UKPBJ justru membuat alasan administrasi halus berupa “perusahaan tidak menyampaikan dokumen kualifikasi” [2]. Ini adalah indikasi nyata adanya “komunikasi intim” di bawah meja untuk menutup rapat-rapat pintu penyelidikan pidana pemalsuan dokumen publik.

Menagih Nyali Penegak Hukum

Sengkarut berlapis ini—mulai dari arisan proyek, pengkondisian SBU kilat, hingga pembiaran pencatutan bendera—merupakan pengkhianatan nyata terhadap esensi keadilan sosial dan transparansi yang diamanatkan Pancasila. Masyarakat Kota Jambi dirugikan dua kali: hak mereka menikmati lingkungan bersih tertunda akibat tender yang sengaja dikandaskan, sementara uang pajak mereka rawan ditilep melalui penggelembungan harga penawaran oleh lingkaran kartel rekanan.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Inspektorat tidak boleh terkecoh oleh drama “gugur teknis” yang disajikan di atas meja administrasi. Hukum harus ditegakkan tegak lurus tanpa kompromi. Kamar kerja Pokja UKPBJ Kota Jambi harus segera diperiksa secara forensik digital untuk membongkar siapa aktor intelektual dan makelar proyek yang selama ini leluasa menyetir distribusi anggaran daerah.

Hak Jawab dan Undang-Undang Pers

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebutkan namanya atau merasa dirugikan dalam materi Catatan Redaksi ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional demi menjaga keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi Kepala UKPBJ Kota Jambi, Direktur CV Jambi Sehat Bahagia, Direktur CV Amreta Tisna Kedas, serta pemilik sah CV Devi Cipta Konstruksi untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan resmi mereka pada kesempatan pertama [2].