KORANDJAMBI.COM, MERANGIN — Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan melayangkan klarifikasi resmi untuk menangkis rekaman video viral yang menuding dirinya asyik bernyanyi dan mengabaikan aksi unjuk rasa perwakilan kepala sekolah serta guru. Kabid Dikdas menegaskan bahwa narasi yang beredar luas di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah kejam dan manipulasi fakta lapangan yang merugikan reputasi profesionalnya. Rekaman tersebut dipastikan bukan momen pelarian dari tanggung jawab kedinasan, melainkan video lama atau aktivitas personal yang diambil di luar jam penugasan resmi saat menghadiri hajatan keluarga.
Duduk perkara bermula saat sejumlah Kepala Sekolah mendatangi kantor Dinas Pendidikan pada pukul 10.00 WIB untuk melakukan audiensi yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.30 WIB. Namun, karena tidak bertatap muka secara langsung dengan jajaran pimpinan teknis, massa kemudian mengalihkan aksi ke gedung DPRD. Di saat bersamaan, beredar foto dan rekaman video yang memperlihatkan Kabid Dikdas sedang bernyanyi, sehingga memicu asumsi liar publik bahwa pejabat terkait sengaja menghindar dan bersenang-senang di atas tuntutan massa.
Dalam klarifikasinya, Kabid Dikdas menjelaskan bahwa sejak pagi hari, agenda kerjanya sangat padat, termasuk menghadiri rapat koordinasi di kantor Bupati pada pukul 09.00 WIB bersama staf jajaran. Terkait keberadaannya di luar kantor menjelang siang hari, ia mengonfirmasi bahwa dirinya bertindak sebagai saksi nikah dalam acara sakral pernikahan kerabat keluarganya. Pihaknya pun menyatakan memiliki dokumentasi berupa foto dan rekaman video tandingan yang sah untuk membuktikan kebenaran posisinya yang sedang mengemban amanah sebagai saksi nikah pada jam terjadinya aksi tersebut.
“Saya yang kemarin hadir di acara pernikahan keluarga, bertindak resmi sebagai saksi nikah. Tidak lebih dari itu. Jadi, kalau ada video yang beredar bahwa saya sengaja menghindari guru untuk bernyanyi, saya pastikan itu adalah video lama yang sengaja digulirkan kembali. Kalaupun narasinya dipaksakan menyerang kinerja kami, itu adalah fitnah,” tegas Kabid Dikdas dalam keterangan tertulisnya.

Pihak Dinas Pendidikan turut membantah keras tuduhan bahwa instansinya antipati terhadap aspirasi para tenaga pendidik. Sebelum massa bergerak, pimpinan dinas telah menginstruksikan jajaran kasi teknis untuk menyambut perwakilan guru dan meminta mereka menghubungi pimpinan secara langsung apabila mendesak. Kegagalan pertemuan di kantor dinas murni disebabkan oleh benturan jadwal luar kota dan agenda kemasyarakatan yang tidak dapat ditinggalkan, bukan karena adanya iktikad buruk dari pejabat berwenang untuk mengelak.
Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, laporan ini disusun mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang, objektif, dan faktual berdasarkan konfirmasi langsung dari para pihak. Redaksi memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya kepada perwakilan forum guru maupun pihak-pihak terkait lainnya jika terdapat penyimpangan informasi di lapangan. Ruang ini terbuka luas pada kesempatan pertama demi menjaga akurasi serta kondusivitas informasi di tengah lingkungan pendidikan masyarakat Jambi.