KoranDjambi.com, Jambi – Nasib malang yang harus diterima Iskandar, seoang warga Muara Sabak. Ia harus rela kehilangan beberapa dokumen tanah miliknya ditangan Hakim Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
Diceritakan Iskandar, kisah pilu dirinya tersebut terjadi pada 2013 silam saat ratusan hektare tanah miliknya yang dibeli oleh Arifin Manulang-Humas PT ATGA berakhir kesedihan.
Ratusan hektare tanah yang terletak di Nibung Putih, Muara Sabak Barat, milik pribadi Iskandar dan anggota kelompok tani setempat, dikuasai oleh Arifin Manulang tanpa membayar lunas uang tanah tersebut kepada Iskandar.
“Dari 2009 saya menunggu Arifin Manulang untuk membayar lunas uang tanah ada saya yang dibeli Arifin. Sampai 2013 saya datang menemui Ariffin untuk menagih uang tanah, tapi Arifin tak mau bayar hingga terjadinya cek cok mulut dengan saya,” ungkap Iskandar.
Setelah kejadian itu, kata Iskandar, dirinya melaporkan Arifin Manulang ke Polres Tanjab Timur terkait kasus penipuan dan ditolak oleh penyidik.
“Laporan saya ditolak pihak kepolisian Polres Tanjab Timur, karena ada permintaan uang yang tidak saya penuhi. Anehnya diwaktu yang sama laporan Arifin Manulang yang sebut saya telah melakukan menganiaya Arifin diterima penyidik meskipun tanpa hasil visum, dan adanya saksi mata,” jelasnya.
Kasus tersebut berlanjut ke persidangan di pengadilan negeri Tanjab Timur, dalam waktu singkat atau hanya mengikuti satu kali persidangan, Iskandar di vonis bersalah oleh majelis hakim dan dijatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan. Tak hanya itu saja, hakim pengadilan meminta Iskandar untuk memberikan surat tanah yang akan dibeli Arifin Manulang untuk dititipkan pada pengadilan.
“Saya serahkan tiga sporadik tanah milik tiga kelompok tani kepada hakim pengadilan, dan anehnya saat saya datang kembali ke pengadilan untuk meminta surat tanah tersebut, orang pengadilan bilang surat tersebut tidak ada lagi di pengadilan negeri Tanjab Timur,” bebernya.
Sejak 2013 hingga saat ini, Iskandar mengatakan bahwa dirinya merasa dipermainkan oleh penyidik Polres Tanjab Timur dan hakim pengadilan negeri Tanjab Timur terkait perseteruan dirinya dengan Arifin Manulang.
“Saya duga ada permainan antara penyidik Polres Tanjab dan hakim pengadilan negeri Tanjab Timur, mereka berkomplot untuk menguasai lahan milik saya. Hingga saat ini saya akan mencari terus dimana surat tanah saya itu,” tukasnya.
Jerat Hukum
Menghilangkan barang bukti tindak pidana dijerat hukum pidana karena menghambat penegakan keadilan (obstruction of justice), dengan ancaman penjara berdasarkan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP (maksimal 9 bulan) atau Pasal 233 KUHP jika bukti sudah disita (maksimal 4 tahun). Pelaku yang menyembunyikan atau merusak bukti elektronik/digital dapat dijerat UU ITE.
Berikut rincian jerat hukum menghilangkan barang bukti:
- Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP (Menghilangkan/Menyembunyikan): Diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp4.500 (nilai denda ini perlu penyesuaian menurut Perma No. 2/2012) bagi yang menyembunyikan atau menghilangkan benda untuk menutup kejahatan.
- Pasal 233 KUHP (Merusak/Menghilangkan Bukti Sitaan): Barang siapa sengaja menghancurkan, merusak, atau membuat tidak dapat dipakai barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa/pejabat, diancam penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 278 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur perusakan atau penghilangan bukti elektronik/dokumen elektronik dalam perkara pidana.
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Jika barang bukti berupa alat elektronik (HP/laptop), pelaku bisa dijerat Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE/UU 1/2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda Rp2 miliar.
- Obstruction of Justice (Menghalang-halangi Penyidikan): Pasal 221 KUHP sering digunakan untuk menjerat tindakan menghilangkan jejak kejahatan, baik oleh pelaku utama maupun orang lain yang membantu.
Perbuatan merusak atau menghilangkan barang bukti adalah tindakan serius yang dapat mempersulit pengungkapan kasus, sehingga penegak hukum akan memproses pelaku secara pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Tanjab Timur terkait hilangnya surat tanah milik Iskandar.(tim)
DISCLAIMER:
- Data Investigasi: Analisis teknik dan hukum yang tertuang dalam artikel ini merupakan pandangan profesional dari pengurus Koran Djambi.
- Klarifikasi: Hingga berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi Koran Djambi masih membuka ruang klarifikasi bagi Pengadilan Tanjung Jabung Timur.
- Tujuan: Publikasi ini bertujuan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak informasi publik , bukan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap pihak manapun.
