KoranDjambi.com, Bungo. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi, dilaporkan masih marak dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum hingga awal tahun 2026. 

Berikut adalah poin-poin utama terkait situasi terkini:

1. Lokasi dan Modus Operandi

Aktivitas ilegal ini tersebar di beberapa titik strategis, termasuk:

  • Aliran Sungai: Sepanjang aliran Sungai Batang Bungo, terutama di Kecamatan Rantau Pandan dan Batin III Ulu.
  • Area Bandara: Wilayah sekitar Bandara Muara Bungo sempat menjadi lokasi puluhan rakit “dongfeng” (mesin tambang) yang beroperasi secara ilegal.
  • Alat Berat: Meskipun sering dirazia, penggunaan alat berat dan mesin penyedot emas masih ditemukan di lapangan. 

2. Upaya Penertiban dan Respons Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Bungo bersama TNI/Polri telah membentuk Tim Satgas Zero PETI untuk memberantas penambangan ilegal. 

  • Razia dan Pemusnahan: Petugas secara rutin melakukan penggerebekan dan membakar peralatan tambang (rakit, mesin, hingga kamp pekerja) di lokasi sebagai bentuk efek jera.
  • Pemasangan Larangan: Pemasangan spanduk larangan dilakukan secara masif di daerah rawan dengan pengawalan ketat personel Sat Brimob Polda Jambi.
  • Wacana Legalisasi: Pemkab Bungo sedang berupaya menyiapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk Pertambangan Rakyat agar aktivitas ini bisa dikontrol dan ramah lingkungan. 

3. Dampak yang Ditimbulkan

Maraknya PETI telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, antara lain: 

  • Pencemaran Air: Kerusakan ekosistem sungai dan pencemaran sumber air bagi warga sekitar.
  • Kerusakan Infrastruktur: Aktivitas tambang di pinggir jalan telah menyebabkan bahu jalan rusak dan tiang listrik roboh.
  • Masalah Sosial: Penambangan ilegal ini juga dikaitkan dengan peningkatan penyalahgunaan narkoba dan konflik sosial di tengah masyarakat. 

4. Sanksi Hukum

Pelaku penambangan ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Sanksi pidana bagi yang melakukan penambangan tanpa izin adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar

Bupati Bungo Dedy Putra secara tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya atau keluarganya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Atas berita Hoax yang sempat beredar di masyarkat.

Berikut adalah poin-poin utama terkait isu tersebut:

  • Bantahan Resmi: Bupati Dedy Putra menyatakan “Demi Allah” bahwa ia tidak menerima uang sepeser pun dari aktivitas PETI dan “mengharamkan” keterlibatan dalam tambang ilegal tersebut.
  • Upaya Penertiban: Pemerintah Kabupaten Bungo bersama kepolisian telah melakukan berbagai upaya penertiban, termasuk turun langsung ke lapangan untuk menyisir lokasi tambang ilegal.
  • Instruksi Larangan: Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 540/548/SDA yang berisi larangan keras terhadap aktivitas PETI karena dinilai merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat.
  • Isu Terkait Oknum: Meskipun Bupati membantah keterlibatan pribadinya, terdapat laporan mengenai dugaan oknum PNS yang menerima fee dari pelaku PETI di sekitar area Bandara Bungo yang sedang dalam penyelidikan.

DISCLAIMER

  • Informasi di atas bersumber dari pemberitaan media dan laporan publik hingga Maret 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Penambangan emas tanpa izin (PETI) adalah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana penjara dan denda.
  • Aktivitas ilegal ini merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. 

PENTING: Pelaporan aktivitas ilegal dapat dilakukan ke pihak kepolisian (Polres Bungo) untuk ditindaklanjuti.

error: Content is protected !!