KORANDJAMBI.COM MERANGIN – Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin dinilai sedang berada dalam kondisi lampu merah dan terjun bebas akibat karut-marut tata kelola serta suburnya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Gelombang protes dan kekecewaan mendalam kini mengarah langsung ke meja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Dr. Misrinadi, S.Pd., M.M., yang dituding gagal total dalam menjaga marwah instansi dari cengkeraman para pemburu rente jabatan.

Puncak dari rapor merah ini meledak pasca-prosesi pelantikan Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP terbaru, yang di lapangan justru berubah menjadi “musibah politik” bagi sebagian kepala sekolah senior berprestasi. Pola bongkar pasang jabatan tersebut santer diisukan tidak lagi berbasis kompetensi murni, melainkan terseret ke dalam pusaran transaksional terselubung. Modus operandi penempatan Kepala Sekolah ini diduga kuat dikendalikan oleh jaringan makelar yang memanfaatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan demi meraup keuntungan materiil sepihak.

Skandal transaksional ini kian memanas setelah nama Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid Dikdas), Ahmad Tabri (AT), ikut diisukan terseret dalam pusaran mafia pelantikan tersebut. Label “pejabat jujur” yang selama ini melekat pada sang Kabid kini diuji dan dipertanyakan secara terbuka oleh para tenaga pendidik senior yang merasa dikorbankan. Praktik “jual-beli” kursi pimpinan sekolah ini dinilai telah merusak sistem meritokrasi, mengabaikan dedikasi guru, serta melahirkan gelombang skeptisisme yang pekat di ruang publik.

Masyarakat dan para pengamat kebijakan daerah kini mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah pro justitia guna mengusut tuntas keterlibatan oknum internal dinas. Kadisdikbud Merangin, Misrinadi, dituntut bertanggung jawab penuh dan melakukan pembersihan administratif total. Publik menegaskan bahwa iklim pendidikan di Bumi Tali Undang Tambang Teliti tidak akan pernah membaik selama kursi kepala sekolah diposisikan sebagai komoditas dagangan, sementara mutu belajar anak-anak di sekolah dikorbankan demi syahwat finansial segelintir oknum birokrat.


Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5, Media Pemayung membuka ruang seluas-luasnya untuk tanggapan resmi, sanggahan, atau klarifikasi dari Kadisdikbud Merangin, Kabid Dikdas Ahmad Tabri, serta pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk menjamin prinsip cover both sides dan akuntabilitas publik. [1]