KoranDjambi JAMBI — Ruang rapat Komisi III DPRD Kota Jambi mendadak riuh pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan kalangan legislatif, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, dan aktivis lingkungan berlangsung dalam tensi tinggi. Forum ini digelar menyusul gelombang unjuk rasa dari Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM Jambi) yang memprotes keras kebijakan sepihak Pemerintah Kota Jambi terkait penutupan massal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan penarikan iuran sampah liar di tingkat rukun tetangga (RT).
Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, yang memimpin jalannya persidangan, berulang kali harus menenangkan peserta rapat akibat derasnya interupsi. Kebijakan Wali Kota Jambi melalui program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dituding menjadi biang keladi kekacauan sosial di akar rumput. Pemerintah daerah dianggap memaksakan sebuah sistem baru yang belum matang secara regulasi, sehingga mengorbankan kenyamanan fisik lingkungan serta kondisi finansial warga kota.
Perwakilan GERAM Jambi, Abdullah, melayangkan kritik paling tajam dengan mempertanyakan legalitas pembongkaran fasilitas publik tersebut. Abdullah membeberkan fakta bahwa lebih dari Rp1 miliar dana APBD telah dikucurkan untuk membangun jaringan TPS yang kini justru dihancurkan oleh pemerintah sendiri. Menurut dia, penghapusan aset negara bernilai miliaran rupiah tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan secara serampangan tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak legislatif selaku pengawas anggaran daerah.
“Penutupan TPS ini menjadi buah bibir di masyarakat. Belum ada standardisasi iuran pengangkutan sampah. Dasar hukumnya apa RT melakukan pungutan? Atas perintah siapa TPS ini dibongkar? Lebih dari Rp1 miliar uang APBD digunakan untuk membangun TPS. Ini aset negara. Apakah ada izin DPRD untuk membongkar TPS tersebut?” cecar Abdullah dengan nada tinggi di hadapan Kepala DLH Kota Jambi.

Tak hanya soal hilangnya aset daerah, GERAM Jambi juga membongkar carut-marut di lapangan pasca-penutupan TPS. Tanpa adanya lokasi pembuangan sampah pengganti yang jelas, warga kini kebingungan membuang limbah rumah tangga mereka. Abdullah mendesak Pemkot Jambi segera menghentikan perluasan program OPBM dan melakukan evaluasi total. Ia menuntut agar regulasi dan uji coba wilayah percontohan dibereskan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini dipaksakan secara serentak ke seluruh penjuru kota.
Kondisi ruang rapat kian memanas saat perwakilan GERAM Jambi lainnya, Rukman, menyuarakan jeritan hati warga terkait beban ekonomi baru. Penerapan sistem OPBM berbasis operator pengumpul nyatanya memicu kemunculan iuran wajib yang ditarik oleh oknum di tingkat RT tanpa acuan tarif baku. Rukman menegaskan bahwa urusan kebersihan lingkungan esensinya merupakan tanggung jawab negara melalui alokasi pajak publik, bukan justru dialihkan menjadi beban tambahan yang mencekik dompet masyarakat miskin kota.
“Apakah program ini bisa tetap berjalan tetapi biayanya jangan dibebankan kepada masyarakat? Jangan sampai persoalan sampah selesai, tetapi muncul persoalan baru karena warga harus menanggung biaya tambahan,” tegas Rukman.

Di sisi lain, kebijakan ekstrem pembongkaran TPS ini dinilai mengabaikan instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Penutupan sepihak tanpa penyediaan lokasi transfer depo yang siap pakai memicu kemunculan puluhan titik pembuangan sampah liar baru di pinggir jalan protokol dan bantaran sungai kota. Akumulasi tumpukan sampah terbuka (open dumping) tanpa sistem pelindian yang benar ini mulai menimbulkan bau busuk menyengat, mencemari air tanah dangkal, serta berpotensi besar memicu ledakan populasi vektor penyakit seperti lalat dan tikus yang mengancam sanitasi lingkungan pemukiman padat.
Mendengar rentetan protes tersebut, pihak DLH Kota Jambi sempat berdalih bahwa penutupan TPS dan pengalihan ke sistem OPBM digital merupakan bagian dari transformasi tata kota. Sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh rangkaian pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan iktikad baik tanpa tendensi menyudutkan. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, DLH, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta demi meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik.