KoranDJambi.com JAMBI – Misteri megaproyek Pengadaan Tanah Untuk Fasilitas Umum oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi yang selama ini diklaim untuk pembangunan Sekolah Rakyat akhirnya runtuh. Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar fakta riil di lapangan bahwa uang rakyat senilai belasan miliar rupiah justru dikuras habis hanya demi menebus sebidang lahan rawa mati yang sama sekali tidak memiliki akses jalan.
LHP BPK mencatat anggaran belanja modal Dinas PUPR Provinsi Jambi sebesar Rp15.100.000.000,00(Lima Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) resmi dicairkan untuk membeli lahan tidak produktif seluas 32.420 meter persegi di kawasan Jalan Wali Songo, tepatnya di belakang Perumahan Asri dengan titik Koordinat: 1°36″11.8″S, 103°33’15.0″E. Temuan ini memicu kemarahan kolektif masyarakat sipil yang mempertanyakan asas kemanfaatan publik, mengingat pemilik anggaran begitu bernafsu membeli wilayah resapan air terisolasi tersebut di tengah gencarnya slogan efisiensi anggaran daerah.
Pusaran skandal ini kian memanas setelah manifes keuangan mendeteksi adanya dugaan konflik kepentingan (nepotisme) yang sangat kental. Aliran dana kakap pembebasan lahan dari pos anggaran Dinas PUPR tersebut dicairkan melalui dua kuitansi tunggal di hari yang sama, yakni 18 Desember 2024, langsung ke rekening pribadi pihak swasta atas nama Kamariyani Powa. Pola pencairan dana jumbo ini mengindikasikan adanya persekongkolan dalam penentuan harga ganti rugi pembebasan lahan fasilitas umum.
Kejanggalan tidak berhenti di situ, investigasi mendalam terhadap linimasa pengadaan mengungkap adanya keterlibatan perusahaan konsultan perencana fiktif yang ditunjuk oleh dinas, yaitu CV Beltra Mandiri. Dokumen kontrak mencatat waktu pengerjaan perencanaan pengadaan tanah tersebut dinyatakan rampung pada 20 November 2024. Namun secara hukum perusahaan tersebut belum “lahir”, karena SK Menkumham miliknya baru terbit tanggal 23 Mei 2025 dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi AL001 baru resmi dikeluarkan pada 5 Februari 2026.
Aroma rekayasa untuk melegalkan angka kemahalan lahan rawa Rp15,1 miliar milik Dinas PUPR Provinsi Jambi ini juga tercium dari pos Belanja Appraisal. Tim penilai independen dari KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan terdeteksi menerima pembayaran ganda (double payment) sebanyak dua kali pada tanggal yang sama, yakni 26 November 2024, dengan nominal kembar masing-masing sebesar Rp98.292.587,00. Pembayaran ganda ini menabrak aturan karena total pencairannya melampaui pagu resmi aplikasi SiRUP LKPP berkode RUP 52506088 yang maksimal hanya mematok Rp100 juta.
Melihat banyaknya manipulasi administrasi mundur, penggelembungan harga (mark-up), dan pembayaran ganda jasa penilai publik, para aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera melakukan penegakan hukum. Seluruh realisasi pembayaran ganti rugi di atas rawa terisolasi yang bersumber dari pos anggaran Dinas PUPR ini dituntut untuk dikategorikan sebagai kerugian negara total (total loss). Jaksa Penyidik Pidsus diminta segera melakukan audit logistik forensik serta memanggil paksa seluruh oknum dinas dan panitia pengadaan yang terlibat.
Catatan Redaksi Media KoranDjambi (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Koradjambi memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kamariyani Powa, serta manajemen CV Beltra Mandiri dan KJPP Desmar Susanto untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas informasi sebelum dokumen temuan LHP BPK ini ditindaklanjuti secara formal oleh jajaran penegak hukum.


