KoranDjambi.com Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi secara mengejutkan mengumumkan penundaan pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai 2026. Agenda razia lalu lintas skala besar yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 21 Juni 2026 itu kini resmi diparkir sementara waktu.

Informasi penundaan ini beredar luas melalui maklumat resmi dengan cap “DI TUNDA” berwarna merah menyala. Sontak, pembatalan di menit-menit akhir tersebut memicu tanda tanya di kalangan pengendara dan masyarakat Kota Jambi.

Usut punya usut, penundaan penertiban jalan raya ini rupanya didasarkan pada instruksi langsung dari Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta. Langkah taktis ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/1380/VI/OPS.1.3/2026 yang diterbitkan pada Minggu, 7 Juni 2026 kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Jambi maupun Mabes Polri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai alasan teknis di balik penundaan operasi tersebut. Jadwal baru atau lini masa pengganti untuk pelaksanaan Operasi Patuh Siginjai ke depan juga belum diumumkan ke publik.

Meski operasi penindakan khusus ditunda, Polresta Jambi meminta para pengguna jalan tidak melonggarkan kedisiplinan berkendara. Polisi menegaskan bahwa pengawasan harian dan patroli rutin terhadap pelanggaran lalu lintas kasatmata di wilayah hukum Kota Jambi akan tetap berjalan normal seperti biasa.

Masyarakat urban tetap diwajibkan mematuhi lima aturan utama keselamatan berkendara. Mulai dari menggunakan helm berstandar SNI, memakai sabuk pengaman, tidak bermain ponsel saat menyetir, mematuhi batas kecepatan, hingga selalu mengutamakan keselamatan demi mewujudkan visi Indonesia Emas.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak-pihak yang merasa berkepentingan atau keberatan terhadap isi laporan ini dapat menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mewujudkan informasi yang berimbang serta akurat bagi publik.