​Oleh: Sahabat Alam Jambi

​Stabilitas nilai tukar Rupiah belakangan ini menghadapi tantangan serius. Salah satu faktor fundamental yang menguras otot mata uang garuda bukan sekadar dinamika ekonomi global, melainkan adanya praktik culas di dalam negeri: manipulasi data ekspor. Tindakan pidana yang sengaja mengubah, memalsukan, atau melaporkan informasi tidak benar dalam dokumen pabean ekspor ini telah menjadi benalu bagi stabilitas ekonomi nasional.

​Praktik ilegal ini dirancang secara sistematis agar Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang masuk ke dalam negeri jauh lebih kecil daripada yang seharusnya. Sisa keuntungan riil dari kekayaan alam Indonesia kemudian sengaja disimpan atau “diparkir” di luar negeri demi keuntungan segelintir oknum. Di Indonesia, kejahatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan pencucian uang yang berdampak serius pada kebocoran pendapatan negara.

Baca Juga : Tata Kelola AMDAL Amburadul, Penutupan TPS Picu Tumpukan Sampah Liar dan Ancaman Sanitasi di Kota Jambi

Berdasarkan pola yang terjadi, terdapat tiga modus utama yang kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan devisa ini:​Under-Invoicing: Mencantumkan harga barang jauh lebih rendah pada dokumen resmi di Indonesia dibandingkan dengan harga jual riil di pasar internasional.​Transfer Pricing yang Tidak Wajar: Menjual komoditas secara murah ke perusahaan afiliasi atau perusahaan cangkang (shell company) milik sendiri di negara suaka pajak (seperti Singapura). Perusahaan cangkang tersebut lalu menjualnya ke pembeli akhir dengan harga normal yang jauh lebih tinggi.​Trade Misinvoicing: Memanipulasi data jumlah, volume, kualitas, atau jenis barang ekspor agar tidak sesuai dengan kondisi fisik yang sebenarnya dikirim.

​Dampak dari kejahatan ekonomi ini sangat masif dan multisektor. Pertama, kehilangan cadangan devisa. Berkurangnya pasokan mata uang asing (valas) di dalam negeri melemahkan kemampuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs Rupiah.

​Kedua, kebocoran penerimaan pajak. Praktik ini memangkas nilai Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea keluar karena basis perhitungan pajaknya diperkecil secara ilegal.

​Investigasi pemerintah menunjukkan angka yang mencengangkan: selisih laporan perdagangan ekspor ke negara tujuan bisa mencapai 57% hingga 200%. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kerugian fiskal masif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

​Untuk mengatasi kebocoran devisa dari sektor komoditas strategis seperti kelapa sawit (CPO) dan batu bara, Pemerintah Indonesia kini melakukan penegakan hukum yang intensif dan tanpa kompromi. Langkah-langkah strategis yang sedang berjalan meliputi:​Investigasi Berbasis Teknologi: Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mencocokkan data manifest pabean domestik dengan data pelabuhan di negara tujuan ekspor secara real-time.​Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Pemerintah menerapkan tindakan tegas mulai dari pemblokiran izin usaha, denda administratif, penyitaan aset, hingga tuntutan pidana penjara bagi eksportir nakal.​Pengawasan Satu Pintu: Pemerintah menugaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN satu pintu dalam tata kelola komoditas strategis guna mengawasi kepatuhan pelaporan devisa secara langsung dan transparan

Upaya penyelamatan devisa negara ini sejalan dengan komitmen pemerintahan dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Menindak tegas para pelaku manipulasi ekspor adalah harga mati demi mewujudkan keadilan sosial dan memastikan kekayaan alam Indonesia sepenuhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan diparkir di rekening asing oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bersama pemerintahan yang bersih, saatnya kita kawal penegakan hukum ini demi masa depan ekonomi Indonesia yang tangguh.