Korandjambi JAMBI — Tabir kejanggalan dalam pengelolaan anggaran penanganan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi kembali terkoyak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi, pihak dinas mengakui bahwa dari total 41 unit armada truk sampah yang dimiliki Pemkot Jambi saat ini, hanya 18 unit yang dinyatakan layak jalan. Sisanya, sebanyak 23 unit armada, dibiarkan mangkrak.
Pihak DLH Kota Jambi berdalih, lumpuhnya mayoritas armada pelat merah tersebut disebabkan oleh minimnya pos anggaran perawatan. Dinas mengaku hanya mengantongi dana pemeliharaan kendaraan sebesar Rp300 juta per tahun, sebuah angka yang diklaim tidak cukup untuk memperbaiki puluhan truk yang rusak. Alibi inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi dinas untuk meluncurkan proyek Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Penanganan Sampah Melalui Pengangkutan bernilai fantastis, yakni Rp5.980.953.600 [Rp5,98 Miliar], yang dimenangkan oleh perusahaan asal Surabaya, PT Dewisata Global Sinergy.
Kebijakan tersebut langsung menuai kritik tajam dan kecurigaan mendalam dari anggota Komisi III dan perwakilan masyarakat yang hadir. Keputusan dinas yang lebih memilih menggelontorkan uang negara hampir Rp6 miliar untuk menyewa kendaraan ketimbang memperbaiki aset yang sudah ada dinilai tidak masuk akal sehat dan tidak efisien.
Sebab, berdasarkan analisis teknis, anggaran sewa jumbo tersebut sebenarnya jauh lebih dari cukup jika dialihkan untuk meremajakan kembali armada milik daerah. Apalagi, dari puluhan unit truk yang mogok tersebut, terdeteksi sedikitnya 20 unit mobil sebenarnya masih dalam kondisi layak jalan dan hanya membutuhkan perbaikan minor, bukan kategori rusak berat. Jika 20 unit ini diperbaiki, Pemkot Jambi sejatinya sudah bisa menghemat miliaran rupiah uang rakyat.
Sikap memaksakan proyek sewa berskala miliaran rupiah ke perusahaan luar daerah (Surabaya) ini membuat aroma kongkalikong dan proyek akal-akalan demi memburu keuntungan pribadi semakin menyengat. Publik menduga, alasan “minim dana pemeliharaan” sengaja diciptakan sebagai pembenaran atau karpet merah agar proyek sewa armada pihak ketiga ini bisa digulirkan. Modus membiarkan aset daerah rusak demi memunculkan proyek pengadaan baru ini kini tengah dibidik secara serius oleh legislatif karena terendus kuat mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Komisi III DPRD Kota Jambi menegaskan akan memanggil kembali secara paksa para pejabat terkait di DLH untuk mempertanggungjawabkan pemborosan anggaran yang kasatmata ini. Jajaran legislatif juga meminta lembaga pengawas internal dan aparat penegak hukum untuk segera mengaudit menyeluruh kontrak sewa kendaraan tersebut guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah.
Pemberitaan ini ditulis secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang mengemuka dalam forum resmi rapat kedewanan. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang terbuka bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi maupun perwakilan PT Dewisata Global Sinergy untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas poin-poin yang diberitakan dalam artikel ini.