Catatan Redaksi
Ada yang jauh lebih busuk daripada tumpukan sampah di hilir Kota Jambi saat ini: tata kelola anggarannya. Rangkaian fakta yang terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Jambi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru-baru ini memperlihatkan potret buram birokrasi. Ruang kedewanan mengonfirmasi bagaimana para pemangku kebijakan dituding lihai bersiasat, memanipulasi regulasi demi meloloskan proyek bernilai miliaran rupiah dengan bungkus kedaruratan.
Siasat pertama datang dari Dinas PU yang mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) alias dana tanggap darurat untuk membangun dan merehabilitasi 7 transfer depo sampah pada Tahun Anggaran 2026. Langkah ini merupakan tindakan ugal-ugalan yang menabrak logika hukum serta aturan pengelolaan keuangan daerah. Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pos BTT dikunci rapat hanya untuk urusan hidup-mati seperti bencana alam atau kondisi kritis tak terprediksi yang mengancam nyawa manusia.
Pembangunan depo sampah adalah infrastruktur permanen yang bisa—dan wajib—direncanakan secara matang jauh-jauh hari melalui jalur Belanja Modal reguler. Memaksakan proyek fisik tersebut menggunakan pos dana darurat, tanpa adanya Surat Keputusan (SK) “Darurat Sampah” yang sah dari Kepala Daerah, bukanlah sebuah diskresi kebijakan. Langkah nekat ini adalah indikasi kuat pelanggaran hukum yang sengaja menantang bidikan dan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketidakberesan ini makin sempurna ketika kita menengok ke dalam dapur Dinas Lingkungan Hidup terkait pengadaan akomodasi pengangkutan. Keputusan DLH menggelontorkan Rp5,98 miliar uang rakyat kepada perusahaan asal Surabaya, PT Dewisata Global Sinergy, untuk menyewa truk sampah adalah bentuk pemborosan kas daerah yang kasatmata. Dalih dinas bahwa kontrak dihitung berdasarkan “jarak tempuh atau kilometer kendaraan” alih-alih jumlah unit armada adalah sebuah lelucon birokrasi yang memuakkan.
Kritik keras dari perwakilan LSM Geram di ruang rapat dinilai publik sangat tepat, sebab truk sampah bertugas mengejar kapasitas volume angkut, bukan bus pariwisata yang pamer jauhnya perjalanan. Skema kilometer ini patut dicurigai sebagai modus baru untuk mengaburkan jumlah riil kendaraan yang benar-benar bekerja di lapangan. Ironi kian benderang saat DLH mengaku membiarkan 23 unit dari total 41 truk sampah milik daerah mangkrak teronggok dengan alasan minim anggaran pemeliharaan yang hanya Rp300 juta.
Padahal, sedikitnya 20 unit armada pelat merah di antaranya dideteksi masih layak jalan dan hanya membutuhkan perbaikan kecil untuk kembali beroperasi. Logika publik mana yang bisa menerima keputusan membiarkan aset daerah rusak karena alasan “miskin dana,” namun di saat yang sama dengan entengnya mencairkan hampir Rp6 miliar untuk menyewa kendaraan dari pihak ketiga di luar pulau? Modus membiarkan aset negara rusak demi memunculkan “karpet merah” bagi proyek pengadaan atau sewa baru adalah lagu lama yang jamak kita dengar dalam pusaran korupsi birokrasi.
Komisi III DPRD Kota Jambi tidak boleh sekadar garang di dalam ruang rapat dan mengumbar retorika politik semata. Legislatif harus mengambil tindakan konkret dengan mendorong aparat penegak hukum—baik Kejaksaan Negeri Jambi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—serta BPK Perwakilan Jambi untuk segera menggelar audit investigatif menyeluruh atas amburadulnya anggaran penanganan sampah ini. Sengkarut ini harus diusut tuntas, karena bau busuk anggaran di balik pengelolaan sampah di Kota Jambi sudah terlalu menyengat untuk diabaikan.
Pemberitaan dan tulisan opini ini disusun dengan menjunjung tinggi independensi dan Kode Etik Jurnalistik. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjamin dan menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas PU Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, serta pihak rekanan swasta yang disebut dalam tulisan ini untuk mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan informasi atau data.


