JAMBI, KoranDjambi — Misteri penahanan dana proyek irigasi yang menimpa subkontraktor Arzaq Rohmadi (AR) oleh kontraktor utama, Ritas Mairiyanto, akhirnya memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahanan sisa pembayaran tersebut rupanya dipicu oleh adanya indikasi kuat penyimpangan volume pekerjaan. Kasus ini diduga melibatkan persekongkolan atau kongkalikong terselubung antara subkontraktor AR dengan oknum pengawas lapangan demi meraup keuntungan pribadi.
Sinyalemen manipulasi laporan fisik ini terendus setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume riil di lapangan dengan progres kerja yang dilaporkan untuk mencairkan termin keuangan. Ritas Mairiyanto—kontraktor yang dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Jambi—memilih mengunci sisa pembayaran senilai puluhan juta rupiah sebagai langkah defensif agar tidak menjadi temuan hukum dalam proyek publik tersebut. Langkah penahanan ini dilakukan setelah indikasi main mata antara pihak AR dan oknum pengawas dalam mendongkrak laporan volume mulai terkuak ke permukaan.
Fakta mengejutkan terbongkar ketika oknum pengawas lapangan nekat meminta uang hasil markup volume langsung kepada Ritas Mairiyanto. Permintaan itu diajukan dengan dalih adanya perjanjian di bawah tangan antara pengawas lapangan dengan subkontraktor AR, yang berjanji akan membagi dua keuntungan dari hasil penggelembungan (markup) volume tersebut. Namun pada kenyataannya, pihak AR enggan memberikan jatah tersebut dan mengklaim seluruh dana itu adalah haknya sepenuhnya.
Konspirasi ini pun diperkuat dengan temuan bukti digital berupa transfer uang muka (DP) kepada oknum pengawas lapangan sebesar Rp5 juta rupiah, yang dikirim melalui rekening istri AR. Berdasarkan keterangan Fiki, mantan pegawai AR, dirinyalah yang membawa oknum pengawas lapangan tersebut bertandang ke rumah AR untuk membicarakan matang-matang rencana jahat pemalsuan dan penggelembungan volume proyek irigasi ini.
Seluruh permufakatan jahat dan pemalsuan progres fisik ini dipastikan berjalan mulus di lapangan tanpa sepengetahuan Ritas Mairiyanto selaku kontraktor utama proyek. Menanggapi laporan hukum yang dilayangkan AR ke Polda Jambi atas tuduhan penipuan, Ritas justru menyampaikan rasa terima kasihnya. Menurutnya, jalur hukum ini justru menjadi momentum terbaik agar semua persekongkolan busuk di tingkat bawah dapat dibongkar secara terang benderang oleh penyidik kepolisian.
Di sisi lain, subkontraktor AR sebelumnya mengeluhkan sikap Ritas yang memblokir nomor komunikasinya dan menahan sisa pembayaran progres kerja, meski dirinya mengklaim seluruh upah pekerja dan sewa alat berat telah dilunasi. Perselisihan ini pun telah resmi bergulir ke ranah hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Namun dengan munculnya kesaksian kunci dan bukti transfer markup volume, arah penyelidikan kepolisian diprediksi kuat akan melebar ke ranah tindak pidana pemalsuan dokumen proyek serta percobaan tindak pidana korupsi.
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dengan merujuk pada dokumen laporan dan jalannya sengketa proyek yang sedang berjalan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Ritas Mairiyanto, pihak manajemen PT Pemberi Kontrak, maupun subkontraktor AR untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna mengklarifikasi ataupun meluruskan informasi terkait indikasi penyimpangan volume dan penahanan anggaran ini.