KORANDJAMBI JAMBI – Penegasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi serta opini dari akademisi hukum yang menyatakan bahwa hibah aset dan lahan ke instansi vertikal sah secara hukum tanpa memerlukan persetujuan DPRD, menuai bantahan keras. Klaim sepihak tersebut dinilai keliru, menyesatkan, dan mengabaikan hierarki serta syarat formil yang tertuang dalam regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
Sebelumnya, jajaran Pemprov Jambi berdalih bahwa pengalihan aset ke lembaga seperti Kejaksaan dan Kepolisian adalah sah berdasarkan asas pemanfaatan untuk kepentingan umum. Pandangan ini didukung oleh pengamat hukum, Prof. Syamsir, yang menyatakan hibah tersebut legal karena tidak mengubah posisi fisik tanah dan murni demi menunjang fasilitas pelayanan publik. Mereka mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun, argumen Pemprov Jambi dan pandangan akademisi tersebut rontok dan dinilai menabrak aturan hukum karena alasan-alasan yuridis berikut:
1. Pelanggaran Aturan Formil UU Perbendaharaan Negara & PP Pengelolaan BMD
Pelepasan aset daerah berupa tanah atau bangunan ke instansi vertikal pusat merupakan tindakan pemindahtanganan aset dari daerah ke negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD), khususnya Pasal 40, ditegaskan secara mutlak bahwa pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan wajib mendapatkan persetujuan DPRD, berapapun nilainya. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tidak bisa dijadikan alat ukur untuk melompati PP dan Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan.
2. Tanpa Persetujuan DPRD, Hibah Batal Demi Hukum
Sikap royal pemprov yang mengabaikan fungsi legislatif membuat naskah hibah tersebut secara otomatis cacat prosedur dan batal demi hukum. Konsekuensinya, instansi vertikal penerima hibah tidak akan bisa melakukan proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) karena prasyarat formil persetujuan DPRD tidak terpenuhi. Jika penyerahan fisik tetap dipaksakan, maka tindakan tersebut menjadi pelanggaran administrasi berat dan langsung dikategorikan sebagai objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas indikasi hilangnya aset daerah tanpa prosedur yang sah.
3. Ancaman Pidana UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3
Pembiaran atau pemaksaan hibah sepihak demi alasan “diplomasi pengamanan jabatan” di bawah meja berpotensi menyeret para pejabat Pemprov Jambi ke bilik pidana. Apabila audit keuangan menemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau kekayaan daerah, tindakan ini dapat dijerat menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tidak adanya beban moral dari pejabat karena merasa aset yang dihibahkan “bukan tanah mak bapaknya” telah mencederai asas akuntabilitas. Publik dan DPRD bahkan memiliki legal standing yang kuat untuk membatalkan keputusan hibah sepihak tersebut melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Prosedur hukum yang benar mewajibkan Pemprov Jambi mengajukan naskah hibah ke DPRD terlebih dahulu untuk dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna. Kecuali jika tanah yang dimaksud statusnya belum bersertifikat HPL daerah atau masih berstatus “Tanah Negara” murni—di mana kewenangan pelepasannya ada pada Kementerian ATR/BPN—maka segala narasi pembelaan Pemprov Jambi saat ini adalah bentuk kekeliruan administrasi dan pelanggaran hukum yang nyata.
Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi Media Pemayung memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah, Prof. Syamsir, serta perwakilan instansi vertikal terkait untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang dari sudut pandang sebaliknya. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas informasi di hadapan publik secara transparan, sebelum polemik regulasi hibah aset daerah ini ditelaah lebih jauh oleh penegak hukum.


