JAMBI — Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mengepung gedung DPRD Kota Jambi pada Senin, 8 Juni 2026. Puluhan demonstran datang membawa amarah yang sama atas buruknya tata kelola lingkungan hidup di wilayah mereka. Massa menuntut transparansi pemerintah kota terkait penutupan sepihak sejumlah tempat pembuangan sampah sementara (TPS) yang memicu penumpukan sampah liar di pemukiman warga, serta legalitas pungutan iuran kebersihan yang dinilai mencekik kantong masyarakat kecil.

Merespons gelombang protes yang kian memanas, jajaran pimpinan DPRD Kota Jambi langsung meluncur menemui massa di depan gerbang. Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, didampingi dua legislator Komisi III Umar Faruq dan Muhammad Redho Kurniawan, mencoba meredam ketegangan. Di hadapan para demonstran, Faried berjanji bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan berjanji akan menguliti masalah ini hingga ke akarnya demi hak ekologis warga yang terabaikan.

Sebagai bukti keseriusan, pihak legislatif langsung bergerak cepat dengan menerbitkan undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor. Pertemuan darurat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, di ruang rapat komisi. DPRD Kota Jambi berjanji akan mengonfrontasi Dinas Lingkungan Hidup serta pihak pengelola kebersihan untuk mempertanggungjawabkan kebijakan mereka yang dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Langkah taktis parlemen ini mendapat respons positif dari para motor penggerak massa. Koordinator aksi GERAM Jambi, Abdullah Az dan Rukman, secara terbuka mengapresiasi respons cepat yang ditunjukkan oleh Faried dan kolega. Menurut mereka, sikap proaktif ini merupakan preseden baik yang jarang terjadi di tengah lambatnya birokrasi pemerintahan daerah dalam merespons keluhan mendasar dari masyarakat bawah.

Namun demikian, Abdullah Az menegaskan bahwa apresiasi ini barulah babak awal dari pengawalan panjang. GERAM Jambi mengingatkan agar RDP besok pagi tidak sekadar menjadi panggung sandiwara politik atau ruang formalitas demi menenangkan amarah warga sesaat. Mereka menuntut adanya pakta integritas dan keputusan hitam di atas putih yang membatalkan regulasi penutupan TPS serta menghentikan seluruh pungutan iuran sampah ilegal.

Sengkarut pengelolaan limbah domestik di Kota Jambi ini menjadi cermin retaknya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam merancang tata ruang publik. Jika RDP esok hari gagal menelurkan resolusi konkret yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan ekonomi warga, bukan tidak mungkin gelombang demonstrasi yang jauh lebih besar akan kembali melumpuhkan pusat pemerintahan Kota Jambi dalam beberapa hari ke depan.

Laporan jurnalistik ini disusun dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta, demi menegakkan keadilan informasi bagi publik.