Catatan Redaksi

Metode penunjukan langsung atau pengadaan nontender sejatinya disiapkan sebagai instrumen taktis demi efisiensi waktu, terutama untuk proyek-proyek lanjutan yang krusial bagi hajat hidup orang banyak. Proyek Pembangunan Tanggul Sungai RT 08 Kelurahan Talang Banjar (Lanjutan) di bawah naungan Dinas PUPR Kota Jambi adalah salah satunya. Saluran air dan tanggul di kawasan tersebut sangat dinantikan warga untuk meminimalisasi risiko banjir. Namun, ketika proyek yang mestinya berjalan mulus ini justru menyisakan polemik administrasi, kita patut bertanya: sejauh mana pengawasan hulu ditaati?

Sorotan tajam kini tertuju pada CV Ilham Noviar Jaya, korporasi yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan tersebut. Temuan di lapangan mengungkap fakta krusial: Sertifikat Badan Usaha (SBU) berkode BS 04 (Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Air dan Prasarana Sumber Daya Air) yang dimiliki perusahaan tersebut ditengarai telah mati atau kedaluwarsa sejak Juli 2025.

Dalam jagat pengadaan barang dan jasa pemerintah, SBU bukanlah sekadar lembaran formalitas hukum di atas meja. SBU adalah bukti sah kompetensi, kelayakan teknis, dan legitimasi hukum sebuah perusahaan konstruksi untuk mengeksekusi proyek publik. Membiarkan perusahaan dengan SBU kedaluwarsa memenangkan paket pengadaan, sama saja dengan menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan regulasi turunan konstruksi yang berlaku.

Logika sederhana kita terusik. Bagaimana mungkin sebuah dokumen vital yang sudah mati berbulan-bulan bisa lolos dari meja verifikasi panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kota Jambi? Kelengahan ini memicu tanda tanya besar. Apakah ini sekadar kecerobohan administratif yang tidak disengaja, ataukah ada pembiaran sistemis yang memaksakan “karpet merah” bagi rekanan tertentu? Publik tentu berhak menaruh curiga, terlebih jika rekam jejak kemitraan di masa lalu dinilai sarat polemik.

Redaksi memandang bahwa membiarkan proyek ini terus berjalan tanpa ada tindakan tegas adalah sebuah perjudian hukum yang berbahaya. Kontrak yang ditandatangani di atas dokumen kualifikasi yang cacat atau tidak berlaku berpotensi dinyatakan cacat hukum. Dampak buruknya fatal: proyek bisa dihentikan di tengah jalan oleh aparat penegak hukum, memicu kerugian keuangan daerah, dan pada akhirnya warga Talang Banjar kembali menjadi korban karena infrastruktur penahan banjir gagal diselesaikan tepat waktu.

Langkah mitigasi harus segera diambil. Dinas PUPR Kota Jambi dan Inspektorat Kota Jambi tidak boleh bungkam atau berlindung di balik dalih efisiensi. Hukum pengadaan memberikan sanksi yang tegas: jika penyedia terbukti tidak memenuhi syarat kualifikasi saat penandatanganan kontrak, maka pemutusan kontrak secara sepihak dan sanksi daftar hitam (blacklist) adalah konsekuensi yang tidak bisa ditawar.

Penegakan aturan secara konsisten dalam kasus Tanggul Talang Banjar ini bukan sekadar untuk menghukum satu vendor nakal. Ini adalah momentum penting untuk memulihkan wibawa birokrasi pengadaan di Kota Jambi, sekaligus membuktikan bahwa anggaran publik dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum yang mutlak. (*)