KORANDJAMBI JAMBI – Memasuki satu bulan penuh sejak seremoni peluncuran (launching) resmi, proyek pengadaan armada angkutan sampah baru Pemerintah Kota Jambi semakin menggelinding menjadi bola liar. Publik hingga detik ini terus mempertanyakan keabsahan fisik unit serta legalitas hukum di balik operasional 20 unit dump truck hasil kerja sama kontrak sewa bernilai miliaran rupiah dengan PT Dewisata Global Sinergy tersebut.
Sumbu utama kegaduhan ini bermula saat dua unit armada contoh yang dipamerkan di halaman kantor wali kota pada pertengahan Mei lalu kedapatan menggunakan nomor polisi siluman alias “bodong”. Dua truk bermerek Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat lokal BH 8222 YZ dan BH 8223 YZ tersebut terbukti palsu karena tidak terdaftar sama sekali di dalam sistem aplikasi registrasi elektronik SAMSAT Provinsi Jambi.
Proyek senilai Rp6.424.254.880,00 yang bersumber dari APBD Kota Jambi ini merupakan kontrak jasa sewa 24 unit armada yang wajib dilengkapi fasilitas GPS dan sistem monitoring. Namun, fakta bahwa kendaraan riil dari Surabaya belum juga beroperasi penuh di lapangan setelah satu bulan berlalu, memicu kecurigaan pekat di tengah masyarakat mengenai adanya kesengajaan memotong waktu demi keuntungan segelintir orang.
Modus memotong waktu operasional (time-cutting) ini disinyalir sengaja dilakukan agar vendor dapat menekan biaya pengiriman dari Jawa serta memangkas ongkos perawatan bulanan, namun tetap mencairkan tagihan penuh dari kas daerah sejak tanggal kontrak dimulai. Tindakan ugal-ugalan yang nekat menampilkan pelat palsu demi seremonial belaka dinilai telah mencederai asas akuntabilitas pengadaan publik, sehingga mendesak adanya audit investigatif menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi beserta manajemen PT Dewisata Global Sinergy belum memberikan keterangan resmi ataupun penjelasan transparan mengenai keberadaan 20 unit truk lainnya yang masih menjadi misteri di lapangan.
Catatan Redaksi Media Pemayung (Hak Jawab & UU Pers)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2) dan (3), redaksi KoranDjambi.com memberikan ruang terbuka seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, serta PT Dewisata Global Sinergy untuk memberikan tanggapan resmi, sanggahan tertulis, atau klarifikasi berimbang. Hak jawab dan hak koreksi ini disediakan dalam satu wadah khusus guna menjamin prinsip cover both sides serta akuntabilitas informasi di hadapan publik secara transparan, sebelum dugaan manipulasi kontrak armada sampah ini ditindaklanjuti secara formal oleh aparat penegak hukum.


