Oleh: Jamhuri
(Direktur Eksekutif LSM Sembilan)
(Direktur Eksekutif LSM Sembilan)
Aspek kebudayaan dalam suatu daerah acap kali menjadi hulu dari bagaimana sebuah produk hukum dirancang, dipatuhi, atau justru diangkang secara berjamaah. Budaya hukum sejatinya mencakup kristalisasi dari nilai, norma, dan kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat. Tanpa adanya sokongan moral dan dukungan fondasi budaya yang sehat, tumpukan aturan hukum yang tertulis rapi di atas kertas niscaya hanya akan berakhir menjadi pajangan dekoratif yang mandul, tidak efektif, bahkan kehilangan kegunaannya sama sekali dalam ruang publik.
Dalam konteks lokal hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jambi tampaknya sedang melupakan esensi mendasar tersebut. Beliau seolah benar-benar menanggalkan ingatan terhadap elemen utama kultur sosial yang memegang kendali krusial dalam menentukan arah penegakan hukum di lapangan. Di sebuah negara yang peringkat indeks persepsi korupsinya terus merosot dan kian memprihatinkan dari tahun ke tahun, kebiasaan kerja, moralitas, serta integritas para aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman—seharusnya dijaga agar tetap steril dari potensi benturan kepentingan.
Baca Juga : Misteri Time-Cutting Miliaran Rupiah, Dua Truk Sampah Berpelat Palsu Jambi Kini Jadi Bola Liar
Secara normatif, sang birokrat tertinggi di Jambi ini agaknya alpa bahwa bangsa ini kadung akrab dengan budaya “terima kasih” dan tradisi utang budi. Maka, menjadi sebuah kewajaran yang sangat logis apabila publik kemudian melemparkan sinisme dan membaca gelontoran sejumlah hibah dari kantong pemerintah daerah ke korps Adhyaksa sebagai bentuk tindakan balas budi terselubung. Di tengah sorotan masyarakat terhadap berbagai kasus yang berjalan di daerah, langkah memanjakan instansi vertikal penegak hukum dengan fasilitas hibah tentu memantik kecurigaan publik mengenai independensi penanganan perkara ke depan.
Seharusnya, seorang Sekretaris Daerah memiliki kepekaan instingtif dan ingatan yang kuat terhadap adagium klasik: Vox Populi Vox Dei—bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Ketika kegelisahan massal mencuat menyikapi relasi mesra antara eksekutif dan aparat penegak hukum, bagaimana mungkin suara dan kecurigaan publik tersebut mau dipersalahkan begitu saja? Hukum di republik ini tidak boleh hanya dijalankan secara prosedural formalitas semata di atas meja-meja birokrasi, sementara rasa keadilan di tengah masyarakat terus tercederai.
Realitas sosial hari ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat sebagai pemegang hak suara tertinggi tidak memiliki ketukan palu vonis di pengadilan, mereka memiliki instrumen lain yang tidak kalah mematikan. Publik memiliki hak penetapan hukuman moril yang dikemas sedemikian rupa dalam bentuk sanksi sosial dan rumor kolektif. Ketika saluran keadilan formal tersumbat oleh relasi kompromistis antarpejabat, maka pengadilan jalanan lewat opini publik dan desas-desus sosial akan mengambil alih fungsi penghakiman moral terhadap para penyelenggara negara.
Supaya jangan sampai muncul kesan di mata publik bahwa wibawa negara ditekuk oleh syahwat politik Pemerintah Daerah, ada baiknya jika Sekda meluangkan waktu untuk kembali membaca secara mendalam. Diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai prinsip The Sustainable Development Goals (SDGs) yang diartikan sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pembangunan suatu daerah tidak melulu soal fisik dan bagi-bagi fasilitas, melainkan penegakan pilar tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai hak mutlak warga negara.


