KoranDjambi, JAMBI — Kebijakan penghancuran Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, berujung petaka lingkungan. Alih-alih menyelesaikan masalah estetika kota, pembongkaran fasilitas pembuangan tersebut justru memicu pembuangan sampah liar yang kini menumpuk tak terkendali di pinggir anak sungai kawasan setempat [10.6014° S, 103.6148° E]. Kondisi ini langsung memicu kritik keras dari warga yang mengkhawatirkan ancaman banjir dan sebaran wabah penyakit akibat pencemaran air sungai.
Hancurnya TPS legal membuat warga sekitar yang kebingungan akhirnya memilih jalan pintas dengan melempar bungkusan sampah rumah tangga ke sepadan anak sungai. Tumpukan sampah yang didominasi limbah plastik dan sisa makanan tersebut kini mulai meluber ke badan air dan menimbulkan bau busuk yang menyengat. Dampak buruk dari pembongkaran tanpa solusi instan ini menimbulkan tanda tanya besar dari publik mengenai kesiapan sistem Operasional Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) di tingkat kelurahan.
Sistem OPBM yang digadang-gadang menjadi ujung tombak penanganan sampah di tingkat lingkungan rukun tetangga (RT) dinilai gagap dan belum siap menghadapi dampak dari dihancurkannya TPS umum. Pasalnya, armada pengangkut sekunder di tingkat kelurahan belum mampu meng-cover seluruh pembuangan warga secara terjadwal setelah fasilitas penampungan utama dirobohkan. Ketidaksiapan mitigasi dari pihak kelurahan ini dituding sebagai pemicu utama lahirnya titik pembuangan sampah ilegal baru yang merusak ekosistem sungai.
Masyarakat mendesak pihak Kelurahan Lebak Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi tidak saling lempar tanggung jawab dan segera menurunkan armada pengangkut darurat ke pinggir anak sungai tersebut sebelum sampah menyumbat total aliran air. Jika sistem OPBM di tingkat kelurahan belum siap dari segi armada maupun manajemen penarikan sampah dari rumah ke rumah, penghancuran TPS dinilai sebagai kebijakan blunder yang prematur.
Pemberitaan ini disusun secara faktual di lapangan demi mendorong perbaikan tata kelola lingkungan hidup di tingkat sektoral. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Kelurahan Lebak Bandung, Camat Jelutung, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat hal yang perlu diklarifikasi terkait kesiapan OPBM dan penanganan sampah di lokasi tersebut.