KoranDjambi JAMBI — Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi mengungkap penggunaan dana tanggap darurat untuk membiayai proyek pembangunan dan rehabilitasi 7 transfer depo sampah pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Alokasi anggaran non-reguler untuk proyek fisik ini dibeberkan langsung oleh pihak dinas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Sontak, kebijakan ini memicu tanda tanya besar dari kalangan legislatif mengenai ketepatan pemanfaatan anggaran daerah.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.5 yang dihimpun, ketujuh proyek fasilitas pengelolaan sampah tersebut memiliki nilai pagu bervariasi antara Rp400 juta hingga Rp700 juta lebih. Seluruhnya dilelang menggunakan metode Tender – Pascakualifikasi Satu File Harga Terendah Sistem Gugur. Meski proses birokrasi terus berjalan, dokumen resmi menunjukkan bahwa nilai kontrak untuk ketujuh paket pekerjaan konstruksi permanen tersebut hingga kini belum diterbitkan.
Penelusuran lebih lanjut pada laman LPSE mengonfirmasi bahwa sebagian besar proyek bernilai total miliaran rupiah ini masih berstatus “Sudah Pemenang”. Salah satunya adalah Pembangunan Transfer Depo Sampah di Depan Kantor Camat Telanaipura yang menelan anggaran tertinggi sebesar Rp775 juta. Kondisi serupa juga terjadi pada proyek Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Angso Duo senilai Rp745 juta dan depo Kelurahan Olak Kemang di Kecamatan Danau Teluk sebesar Rp720 juta.
Bca Juga : Misteri Time-Cutting Miliaran Rupiah, Dua Truk Sampah Berpelat Palsu Jambi Kini Jadi Bola Liar
Dua titik lain yang juga menggunakan pos dana darurat ini adalah Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Perumnas di Kecamatan Kota Baru dengan pagu Rp678 juta, serta Pembangunan Transfer Depo Sampah Samping Pertamina di Kecamatan Jambi Timur senilai Rp660 juta. Berbeda dari titik lainnya, proyek depo sampah di Pasar Modern Kelurahan Pasir Putih senilai Rp645 juta justru dinyatakan mengalami tender gagal. Sementara itu, proyek depo di Pasar Mama, Kecamatan Alam Barajo senilai Rp465 juta juga gagal.
Langkah Dinas PU Kota Jambi yang mencaplok dana tanggap darurat—atau yang secara regulasi dikenal sebagai Belanja Tidak Terduga (BTT)—untuk infrastruktur sampah ini dinilai sangat berisiko. Merujuk pada aturan pengelolaan keuangan daerah, pos BTT seharusnya dikunci rapat hanya untuk penanganan bencana alam, kedaruratan yang mengancam nyawa, atau kondisi kritis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Pembangunan depo sampah secara normal wajib dianggarkan melalui jalur Belanja Modal reguler pada Dinas Lingkungan Hidup, bukan melalui pos darurat.
Komisi III DPRD Kota Jambi dipastikan akan memperketat pengawasan terhadap realisasi anggaran ini guna menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari. Jika Pemerintah Kota Jambi tidak mampu membuktikan adanya status “Darurat Sampah” resmi yang dipayungi oleh Surat Kejadian (SK) Kepala Daerah, maka pengalihan dana darurat untuk pembangunan fisik depo sampah ini berpeluang besar menjadi temuan pelanggaran berat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas keberimbangan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi apabila terdapat kekeliruan data atau informasi dalam artikel ini.


