KORAN DJMABI, JAMBI — Kasus dugaan kongkalikong dalam proyek pengelolaan lingkungan di Kota Jambi memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah resmi dilaporkan oleh Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPKAJ) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas dugaan tindak pidana korupsi, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II ikut bergerak memeriksa perkara tersebut. Penyelidikan paralel oleh dua lembaga penegak hukum ini mempersempit ruang gerak para oknum yang diduga mengondisikan tender infrastruktur daerah.
Langkah progresif KPPU ini tertuang dalam surat panggilan resmi Nomor 125/Wil.II/S/VI/2026 yang ditandatangani di Bandar Lampung. KPPU menjadwalkan agenda Penyelidikan Awal Perkara guna membedah indikasi pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kehadiran otoritas pengawas persaingan usaha ini menjawab langsung salah satu poin tuntutan pengaduan masyarakat yang dilayangkan oleh elemen pemuda Jambi ke pihak kejaksaan.
Fokus penyelidikan KPPU ini mengarah tepat pada objek dan nama perusahaan yang dilaporkan oleh IPAKJ dalam berkas nomor 029/LAPDU-IPAKJ/VI/2026 ke Kejati Jambi. Ada empat paket proyek depo sampah senilai total Rp2,59 miliar dari APBD 2026 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibidik. KPPU mengendus adanya pola persaingan semu yang melibatkan CV Jambi Sehat Bahagia dan CV Amreta Tisna Kedas dalam proses lelang di unit pengadaan.
Berdasarkan data dokumen pengaduan, CV Jambi Sehat Bahagia mengunci proyek Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama (Pagu Rp465 juta) dan Pasar Angso Duo (Pagu Rp745 juta). Sementara itu, CV Amreta Tisna Kedas melenggang mulus memenangi paket Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Kelurahan Olak Kemang (Pagu Rp720 juta) dan Pembangunan Depo Sampah Samping Pertamina (Pagu Rp660 juta). Pola pembagian kaveling proyek yang sangat rapi inilah yang kini sedang diuji legalitasnya oleh tim investigator KPPU.
Keterkaitan surat panggilan KPPU ini menjadi bukti krusial untuk memperkuat dugaan adanya modus horizontal bid rigging atau persekongkolan antar-peserta tender. Melalui rekam jejak digital LPSE, kedua perusahaan tersebut terindikasi saling mengalah tanpa ada perlawanan harga yang agresif demi mengunci nilai kontrak mendekati pagu atas. Penyelidikan awal KPPU dijadwalkan berlangsung secara daring melalui media Zoom Meeting pada Kamis, 25 Juni 2026, guna memeriksa Dokumen Perbaikan Laporan dari pelapor.
Sinergi tidak langsung antara penyelidikan administrasi kartel oleh KPPU dan penyelidikan pidana korupsi oleh Kejati Jambi diharapkan mampu membongkar keterlibatan oknum dalam Pokja UKPBJ Kota Jambi. Publik menilai, jika KPPU berhasil membuktikan adanya kesamaan alamat IP (IP Address) atau kendali saham tersembunyi (beneficial ownership), maka unsur pidana pemufakatan jahat di Kejati akan semakin mudah terpenuhi. Kasus ini pun menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi tata kelola anggaran fisik di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi hukum di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas PUPR, UKPBJ, serta manajemen CV Jambi Sehat Bahagia dan CV Amreta Tisna Kedas untuk menggunakan Hak Jawab. Hak ini disiapkan guna melayani klarifikasi ataupun sanggahan demi menjamin asas keberimbangan informasi secara profesional.


