Catatan Redaksi
Lonjakan angka kemiskinan di tingkat daerah bukanlah sebuah kutukan alamiah, melainkan dosa struktural akibat salah urus kebijakan. Kemiskinan kerap dipelihara oleh ketidakmampuan birokrasi dalam menyusun skala prioritas anggaran, di mana uang publik habis untuk proyek seremonial dan belanja rutin yang minim dampak. Ketika kebijakan publik dirancang dari atas meja tanpa memedulikan jerit kebutuhan riil warga di lapak-lapak kumuh, maka stabilitas ekonomi masyarakat bawah seketika runtuh.
Baca Juga : SBU Mati dan Dicabut Lolos Tender, 6 Paket Proyek Bina Marga Kota Jambi Resmi Dibatalkan
Ironi salah urus ini tergambar telanjang dalam karut-marut pengelolaan sampah di Kota Jambi. Kebijakan pemerintah daerah yang secara serampangan menghancurkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di pinggir jalan mencerminkan watak kekuasaan yang malas berpikir panjang. Keputusan yang dieksekusi secara terburu-buru sebelum infrastruktur depo permanen dan sistem jemput bola matang di lapangan, justru menciptakan bencana sanitasi baru yang langsung mencekik ruang hidup warga sekitar.
Baca Juga : IPKAJ Surati Kemendagri, Uji Sahih Klaim Wali Kota Jambi Soal Restu Dana BTT Depo Sampah
Dampak sosial paling mengerikan dari kebijakan estetika kota yang dipaksakan ini adalah pemiskinan struktural terhadap kelompok rentan, terutama para pemulung. Penghancuran TPS massal tanpa mitigasi sosial yang jelas sama saja dengan merampas periuk nasi para pencari barang bekas yang menggantungkan hidup dari tumpukan limbah tersebut. Alih-alih mengentaskan kemiskinan, kebijakan yang hanya mengejar keindahan visual kota ini justru melahirkan ongkos sosial yang mahal dan memperlebar jurang ketimpangan.
Kejanggalan kebijakan ini kian mencurigakan ketika menilik tata kelola anggaran yang menabrak asas transparansi. Pengalihan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,68 miliar untuk pembangunan fisik depo sampah—di saat daerah sama sekali tidak dalam status tanggap darurat—adalah sebuah akrobat anggaran yang ugal-ugalan. Langkah pintas mem-bypass dokumen KUA-PPAS demi menghindari fungsi pengawasan parlemen ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga menyengat aroma pelanggaran hukum administrasi negara.
Ketidakberdayaan pemerintah daerah dalam mengelola pelayanan publik kian paripurna saat mereka dengan enteng melempar tanggung jawab fiskal kepada masyarakat. Pembebanan iuran sampah melalui Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) memicu resistensi karena tidak memiliki standarisasi tarif yang jelas. Di tengah impitan ekonomi yang kian mencekik, membiarkan pungutan bervariasi tanpa payung hukum yang kuat di tingkat RT sama saja membuka pintu lebar-lebar bagi praktik pungutan liar.
Negara harus diingatkan bahwa urusan sanitasi dan kebersihan lingkungan adalah hak dasar warga yang wajib dijamin oleh APBD, bukan komoditas yang dikomersialkan kepada rakyat miskin. Dalih jaminan subsidi silang bagi warga tidak mampu terbukti hanya menjadi pemanis di atas kertas akibat buruknya akurasi data kemiskinan yang dimiliki dinas teknis. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik tameng “partisipasi masyarakat” atau “gotong royong” hanya untuk menutupi kemalasan anggaran mereka sendiri.
Catatan ini menjadi alarm keras bahwa kemiskinan dan sengkarut pelayanan publik adalah dua sisi dari koin yang sama: rusaknya tata kelola kekuasaan daerah. Wali kota dan jajarannya harus menghentikan syahwat memaksakan program yang belum matang, melakukan audit data kemiskinan secara faktual, serta mengembalikan fungsi anggaran untuk perlindungan sosial. Kesejahteraan publik tidak akan pernah tercapai selama kebijakan daerah dirancang dengan cara mengangkangi aturan hukum dan memunggungi nasib wong cilik.


