KORANDJAMBI, JAMBI — Sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Jambi kembali diguncang skandal administratif yang berujung pada pembatalan proyek fisik. Sebanyak enam paket proyek Penunjukan Langsung (PL) pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi resmi dibatalkan. Keputusan drastis ini diambil setelah Pengguna Anggaran (PA) bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui langkah tegas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menolak hasil pemilihan penyedia jasa akibat penggunaan dokumen bodong.
Skandal ini benderang setelah gerakan sipil membongkar status hukum dari dua perusahaan rekanan yang ditunjuk oleh kelompok kerja pemilihan. Perusahaan pertama, CV OMERA KARYA ABADI, terbukti secara hukum menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah dicabut oleh lembaga berwenang. Berdasarkan data validasi dokumen konstruksi nasional, izin berusaha milik perusahaan tersebut nyatanya sudah dicabut secara permanen sejak pertengahan Maret dua tahun lalu, namun anehnya tetap lolos verifikasi awal.
Ketidakberesan administrasi ini kian merembet pada rekanan kedua yang mengunci sisa paket penunjukan langsung di Bidang Bina Marga tersebut. Rekanan berbendera CV LANGIT PERSADA terdeteksi menggunakan SBU yang statusnya telah mati atau kedaluwarsa sejak pertengahan Oktober tahun lalu. Penggunaan dokumen yang tidak aktif ini secara otomatis menggugurkan kualifikasi perusahaan sebagai penyedia jasa konstruksi pemerintah karena melanggar syarat mutlak legalitas hukum korporasi yang diatur negara.
Sengkarut kelalaian ini memicu pertanyaan tajam dari kalangan asosiasi jasa konstruksi dan aktivis anti-korupsi mengenai fungsi pengawasan internal pemerintah. Publik mempertanyakan mengapa kejanggalan dokumen yang begitu fundamental bisa luput dari radar pengawasan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dituding melakukan evaluasi dokumen secara formalitas belaka di atas meja, tanpa melakukan pembuktian kualifikasi yang riil melalui sistem informasi jasa konstruksi.
Pembatalan enam paket proyek jalan dan jembatan ini dipastikan berdampak langsung pada keterlambatan serapan anggaran fisik di Bidang Bina Marga. PPK dinilai telah mengambil langkah penyelamatan keuangan negara yang tepat karena membiarkan perusahaan dengan SBU mati mengeksekusi proyek berisiko memicu sengketa hukum pidana. Jika proyek tersebut telanjur dikerjakan dan dibayar, maka seluruh nilai kontraknya berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara total (total loss) karena cacat hukum sejak awal.
Kini, desakan agar Kepala UKPBJ Kota Jambi mencopot anggota Pokja Pemilihan yang terlibat dalam proses verifikasi kedua CV tersebut terus menguat di masyarakat. Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Inspektorat Kota Jambi diminta segera turun tangan guna menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan atau indikasi suap di balik lolosnya berkas kedalwarsa ini. Transparansi proses evaluasi ulang sangat dinantikan oleh vendor-vendor lokal lain yang jujur agar iklim kompetisi usaha di Jambi tidak dirusak oleh praktik culas.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi UKPBJ Kota Jambi, Dinas PUPR, serta manajemen CV Omera Karya Abadi dan CV Langit Persada untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang profesional.