KORANDJAMBI.COM, JAMBI – Teka-teki pemecahan paket proyek atau fragmentasi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi untuk tahun anggaran 2026 akhirnya terjawab utuh. Data log transaksi terbaru pada sistem e-Katalog 6.0 mengonfirmasi manifestasi lengkap dari 34 paket kecil bernomenklatur “Belanja Pemeliharaan Jalan dan Jembatan-Jalan-Jalan Kota” yang dibiayai oleh APBD. Seluruh rangkaian paket pengadaan barang bernilai di bawah Rp400 juta ini secara rapi mengalir ke tiga vendor tertentu, memicu kecurigaan publik mengenai adanya kongkalikong dalam penataan proyek daerah.
Dari kalkulasi keseluruhan data log e-Purchasing, akumulasi total pagu anggaran dari 34 pecahan paket ini menyentuh angka Rp1.673.347.755 (Rp1,67 miliar). Seluruh nominal tersebut habis terbagi tanpa sisa kepada tiga perusahaan rekanan dengan pembagian yang sangat spesifik. CV Adhi Jaya memonopoli jumlah terbanyak dengan 14 paket senilai total Rp771.958.380, di mana mayoritas paket dikunci menggunakan nilai seragam sebesar Rp49.428.300.
Sementara itu, CV Amanah Berkah Cahaya mengamankan posisi kedua dengan 12 paket senilai total Rp588.860.550, dengan rentang transaksi antara Rp37 juta hingga Rp105,6 juta. Sisa jatah pengadaan dituntaskan oleh CV Putri Minang Jambi melalui paket nomor 27 hingga 34. Vendor ini mengantongi 8 paket pecahan dengan akumulasi total Rp312.528.825, yang konsisten menyerap sisa anggaran lewat transaksi bervariasi, baik berstatus On Process maupun Payment Outside System.
Meski telah didekonstruksi menjadi 34 bagian terpisah, seluruh paket ini merekam jejak digital yang tidak bisa disembunyikan. Dokumen internal membuktikan bahwa 34 ID paket pengadaan langsung tersebut hanya menginduk pada dua nomor Rencana Umum Pengadaan (RUP) saja. Kedua jangkar anggaran tersebut tercatat dengan nomor RUP Kode 66182443 dan RUP Kode 66184912.
Aroma konspirasi administratif kian menyengat lantaran kedua kode RUP yang menjadi “rumah induk” anggaran miliaran rupiah tersebut mendadak raib dan tidak dapat ditemukan saat diakses melalui mesin pencari resmi SiRUP LKPP Kota Jambi. Penghapusan atau penyembunyian dua nomor RUP induk ini diduga kuat merupakan kesengajaan dari oknum dinas terkait. Langkah taktis ini disinyalir untuk menutupi pagu anggaran gelondongan yang asli agar luput dari radar pengawasan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.
Pola pembagian paket ke dalam nominal-nominal kecil di bawah batas wajib lelang (Rp200 juta) merupakan indikasi pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan pelarangan memecah paket pengadaan sengaja ditabrak demi memuluskan metode penunjukan langsung jarak jauh atau E-Purchasing di sistem e-Katalog 6.0. Sistem digital yang seharusnya menciptakan transparansi, justru disinyalir disalahgunakan oleh Dinas PUPR Kota Jambi untuk mendistribusikan proyek pemeliharaan jalan secara eksklusif kepada lingkaran rekanan tertentu tanpa kompetisi pasar yang sehat.
Dampak dari manipulasi ini berisiko memicu kemahalan harga (mark-up) serta rendahnya mutu pengerjaan fisik aspal jalanan kota karena minimnya uji kelayakan vendor. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Jambi maupun Dinas PUPR belum bersedia memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pemecahan anggaran serta hilangnya dua kode RUP tersebut dari sistem pengadaan publik.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Korandjambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PUPR Kota Jambi, UKPBJ, maupun pihak ketiga yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan resmi, sanggahan, atau klarifikasi atas materi investigasi ini dapat dikirimkan langsung ke meja redaksi demi menjamin asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.