KORANDJAMBI.COM J

JAMBI — Dugaan praktik lancung di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi seketika meledak menjadi gelombang perlawanan terbuka. Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jambi mendadak dikepung oleh gelombang aksi demonstrasi massa yang membawa amarah atas sengkarut proyek Perumahan Kampung Bahagia Asri yang dikelola PT Siginjai Sakti. Di bawah kawalan ketat aparat di depan gerbang utama, perwakilan masyarakat secara resmi melayangkan dokumen laporan pengaduan untuk membongkar kecurangan masif dalam penetapan skema tenor serta manipulasi harga jual unit hunian tersebut.
Langkah hukum dan aksi turun ke jalan ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan warga yang merasa hak-hak ekonominya dieksploitasi secara terstruktur. Praktik ketidakjujuran berkedok program perumahan rakyat ini dilaporkan tidak hanya menguras isi dompet masyarakat kecil, tetapi juga menengarai adanya potensi kerugian keuangan negara. Dokumen laporan yang diserahkan ke penyidik menunjukkan indikasi kuat bahwa penetapan harga jual rumah sengaja digelembungkan di luar batas regulasi, melahirkan potensi kerugian kolektif bernilai masif bagi ratusan konsumen. 
Jika dibedah secara rinci, angka kerugian yang menjerat tiap-tiap individu pembeli tergolong sangat mencekik. Untuk konsumen yang mengambil skema kredit dengan tenor 15 tahun, mereka dipaksa menelan kerugian finansial sepihak sebesar Rp14.000.000,00 per orang. Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terpaksa mengambil napas kredit lebih panjang dengan tenor 20 tahun, asumsi kerugian yang harus mereka tanggung melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp74.000.000,00 per konsumen.
Kondisi ini yang memicu desakan dari para demonstran agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi segera bergerak taktis tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum didorong untuk bekerja secara profesional dan proporsional dalam menguliti aktor intelektual serta menelusuri dugaan adanya aliran dana gelap berupa fee terselubung di balik skema pemasaran proyek bermasalah ini. Penegakan hukum yang transparan dinilai sangat mendesak demi memberikan efek jera, sekaligus memulihkan kredibilitas korps berbaju cokelat di mata publik.
“Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh,” pekik koordinator aksi di atas mobil komando, menggemakan adagium hukum klasik Fiat Justitia Ruat Caelum. Pesan menohok ini menjadi sinyalemen kuat bahwa pergerakan warga tidak akan surut sebelum perkara ini menggelinding ke meja hijau. Publik menuntut investigasi menyeluruh diarahkan kepada oknum Penyelenggara Negara, baik yang terlibat langsung dalam jajaran direksi BUMD Kota Jambi maupun pihak ketiga yang ikut menikmati keuntungan di atas penderitaan konsumen.
Sengkarut properti di bawah bendera PT Siginjai Sakti ini menjadi cermin buram tata kelola korporasi daerah yang sarat akan benturan kepentingan dan lemahnya pengawasan eksekutif. Jika laporan dan aksi demonstrasi warga ini dibiarkan mengendap di laci meja penyidik tanpa ada kepastian hukum, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jambi akan berada di titik nadir. Kejelasan penanganan kasus korporasi pelat merah ini kini berada sepenuhnya di tangan komitmen moral jajaran penyidik Polda Jambi.
Laporan jurnalistik ini disusun dengan menjunjung tinggi asas keberimbangan dan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi setiap pihak, termasuk jajaran manajemen PT Siginjai Sakti, Pemerintah Kota Jambi, maupun pihak terkait lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi jika terdapat kekeliruan fakta.