JAMBI, KORANDJAMBI.COM – Gelombang kritik dan serangan tajam dari berbagai elemen masyarakat terhadap program transformasi tata kelola persampahan, khususnya kebijakan Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), kian gencar diarahkan kepada Wali Kota Jambi. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai keberadaan dan kinerja para pembantu lini teknis kepala daerah, utamanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, yang dinilai terkesan “sembunyi” dan membiarkan kepala daerah menjadi sasaran tembak tunggal.
Seharusnya, polemik yang memicu pro dan kontra di tingkat akar rumput ini tidak perlu langsung menghantam posisi politik wali kota secara langsung jika para kepala dinas terkait mampu bekerja taktis di lapangan. Dinas Lingkungan Hidup bersama Dinas PUPR sebagai sektor pemimpin (leading sector) secara fungsional memegang kewajiban utama untuk turun ke tengah masyarakat, guna memberikan pengertian teknis, melakukan sosialisasi masif, serta menghadirkan inovasi solusi atas keluhan iuran sampah maupun penutupan TPS. Namun akibat minimnya langkah strategis yang inovatif dari kedua dinas ini, kebijakan tersebut justru menggelinding menjadi bola liar yang langsung menyasar wali kota.
Menanggapi sengkarut koordinasi internal birokrasi ini, sejumlah pihak mendesak Wali Kota Jambi untuk segera melakukan koreksi dan evaluasi total terhadap jajaran kabinetnya. Jika para kepala dinas teknis, termasuk Kadis LH dan Kadis PUPR, terbukti mandul dalam meredam gejolak serta tidak mampu mengimbangi akselerasi program prioritas pemerintah daerah, maka wali kota disarankan bersikap tegas. Langkah mutasi atau memindahkan posisi mereka menjadi staf ahli dianggap sebagai langkah penyegaran birokrasi yang paling logis demi menyelamatkan jalannya agenda pelayanan publik di Kota Jambi.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Korandjambi.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, serta pihak Pemerintah Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Tanggapan resmi atau klarifikasi atas sorotan kinerja birokrasi ini dapat dikirimkan ke meja redaksi demi pemenuhan jurnalisme yang seimbang, akurat, dan proporsional.


