KoranDjambi, JAMBI — Dampak kebijakan penutupan massal Tempat Pembuangan Sampah (TPS) oleh Pemerintah Kota Jambi sebelum kesiapan transfer depo matang kian memperlihatkan situasi kritis di lapangan. Kuatnya tekanan publik dan hancurnya tata kelola sanitasi lingkungan disinyalir membuat para pejabat wilayah frustrasi. Salah satunya tecermin dari unggahan Camat Jambi Selatan, Abdul Salim, yang mendadak melempar pertanyaan terbuka kepada netizen di media sosial pribadinya setelah mendapati tumpukan sampah liar yang masif di kawasan belakang bandara.
Baca Juga : Korban Penipuan AR Bermunculan, Pengusaha Properti Beberkan Modus Sertifikat dan Penganiayaan
Melalui akun Facebook resminya, Abdul Salim mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan dirinya bersama jajaran TNI-Polri dan petugas dinas terkait tengah berdiri di bahu jalan. Di depan mereka, tampak hamparan sampah plastik rumah tangga yang mengular dan menumpuk tinggi di tepi jalan aspal. Unggahan tersebut dibubuhi takarir (caption) yang mengindikasikan kebingungan sang camat dalam menghadapi perilaku masyarakat yang tetap membuang sampah sembarangan pasca-penutupan TPS reguler.
“Kegiatan sore mengecek sampah di TPS liar belakang bandara, kira-kira apa yang harus di lakukan,” tulis Abdul Salim dalam unggahan media sosialnya.
Langkah Camat Jambi Selatan yang meminta saran kepada warganet ini langsung memicu reaksi berantai dan dinilai sebagai bentuk keputusasaan birokrat di tingkat akar rumput. Berbagai kalangan menilai, fenomena menjamurnya TPS liar ini merupakan buah dari pemaksaan program Operasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) digital yang belum siap secara infrastruktur pendukung, namun sudah telanjur memangkas fasilitas pembuangan sampah resmi milik warga.
Kritik tajam pun bermunculan dari para netizen dan aktivis lingkungan yang memantau unggahan tersebut. Sebagian besar komentar menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai “terbalik” dalam mengeksekusi kebijakan; menutup TPS terlebih dahulu sebelum membangun kesadaran sistem iuran lingkungan RT dan menyiapkan zonasi depo transfer sampah darurat. Akibatnya, masyarakat yang kebingungan memilih jalan pintas dengan membuang sampah di pinggir jalan protokol belakang Bandara Sultan Thaha Jambi, yang berpotensi merusak estetika kota dan memicu ancaman bau busuk serta sanitasi buruk.
Sesuai dengan komitmen keterbukaan informasi dan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi mengemas laporan ini secara berimbang untuk memotret realitas sosial kedaruratan sampah perkotaan di Jambi. Pihak Kecamatan Jambi Selatan maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya untuk meluruskan konteks penanganan jangka pendek di lapangan ataupun memberikan klarifikasi teknis terkait evaluasi pembersihan kawasan belakang bandara tersebut pada kesempatan pertama.


