KORANDJAMBI.COM JAMBI — Sengkarut pengadaan infrastruktur lingkungan di Kota Jambi kian memperpanjang daftar masalah tata kelola penanganan limbah perkotaan. Proses tender ulang untuk dua paket proyek vital, yakni Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Mama Kecamatan Alam Barajo serta Rehabilitasi Transfer Depo Sampah Pasar Modern Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, hingga kini dilaporkan mandek dan belum dapat digulirkan kembali oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Mandeknya proyek ini dipicu oleh kegagalan sistem dalam menemukan “perusahaan pengantin” alias kontraktor pelaksana baru yang memenuhi kualifikasi teknis spesifik yang dipersyaratkan.
Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), kendala utama macetnya proses lelang ini bersumber pada ketatnya pemenuhan syarat administrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU). Kelompok kerja (Pokja) mewajibkan rekanan memiliki SBU dengan Kode BS 006, yakni kualifikasi khusus untuk Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair, dan Gas. Di lingkup lokal Jambi, ketersediaan kontraktor yang mengantongi sertifikasi teknis pengelolaan limbah spesifik dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) tersebut sangat terbatas, sehingga membuat kelanjutan proyek bernilai ratusan juta rupiah ini terluntur-luntur tanpa kejelasan jadwal.
Sebelumnya, kluster proyek pemeliharaan fasilitas sampah ini sempat memicu kegaduhan publik setelah CV Jambi Sehat Bahagia mencuat menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut ditengarai bermasalah dalam pemenuhan keabsahan berkas serta kompetensi riil di lapangan, namun sempat masuk dalam pusaran kandidat kuat pemenang proyek. Pengalaman buruk dari sorotan miring terhadap CV Jambi Sehat Bahagia ini diduga membuat pokja pengadaan bersikap ekstra kaku dan berhati-hati dalam menyeleksi dokumen penawaran baru guna menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari.
Baca Juga : Korban Penipuan AR Bermunculan, Pengusaha Properti Beberkan Modus Sertifikat dan Penganiayaan
Dampak dari tertundanya rehabilitasi dua depo penampungan sementara ini dirasakan langsung oleh masyarakat di kawasan Alam Barajo dan Jambi Selatan. Tanpa adanya depo transfer yang representatif dan memenuhi standar pengolahan modern, sistem iuran kebersihan mandiri di tingkat rukun tetangga (RT) menjadi kacau. Volume sampah rumah tangga yang tidak terangkut secara optimal kini mulai memicu penumpukan liar di bahu-bahu jalan protokol, yang bertolak belakang dengan ambisi Pemerintah Kota Jambi dalam menegakkan program kebersihan kota terpadu.
Merujuk pada kode etik jurnalistik dan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menyajikan laporan ini secara berimbang untuk memotret kendala birokrasi dan teknis pengadaan barang/jasa pemerintah. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR Kota Jambi, maupun manajemen CV Jambi Sehat Bahagia memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi sepenuhnya. Ruang ini disediakan pada kesempatan pertama bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi teknis ataupun sanggahan resmi demi akurasi informasi publik.


