KORANDJAMBI, JAMBI — Gelombang pembongkaran infrastruktur Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang gencar dieksekusi oleh Pemerintah Kota Jambi kini berbuntut pada persoalan hukum administrasi yang serius. Isu krusial mengenai legalitas pemusnahan fasilitas publik tersebut mencuat ke permukaan dalam acara Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Kebijakan drastis eksekutif ini dinilai mengabaikan regulasi baku mengenai pengelolaan barang milik daerah yang mewajibkan adanya koordinasi dan persetujuan formal dari lembaga legislatif.
Dalam dialog terbuka tersebut, Pardiansyah, salah seorang warga Kota Jambi, melayangkan kritik menohok yang menyoroti perilaku Wali Kota Jambi dalam mengeksekusi fasilitas publik. Ia menilai tindakan pemerintah daerah yang terkesan “main hancur atau gebuk” dalam merubuhkan TPS di berbagai sudut kota mencerminkan pola kebijakan yang tidak mengedepankan pendekatan persuasif dan kepatuhan hukum. Pardiansyah menyayangkan hilangnya fasilitas penampungan sampah lingkungan tanpa adanya jaminan penyediaan depo pengganti yang matang terlebih dahulu di tingkat kelurahan.
Kritik dari warga tersebut sejalan dengan argumen yuridis yang berkembang di dalam forum dialog persampahan tersebut. Seluruh bangunan fisik TPS di Kota Jambi pada dasarnya merupakan aset resmi milik daerah yang dulunya dibangun secara sah menggunakan instrumen dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan investasi yang tidak sedikit. Berdasarkan kedudukan hukum barang milik daerah, setiap tindakan fisik yang bertujuan menghilangkan, meruntuhkan, atau memusnahkan wujud fisik aset mutlak harus didahului oleh proses administratif penghapusan aset yang berkekuatan hukum tetap.
Merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mekanisme pemusnahan aset daerah harus dijalankan melalui tahapan pengusulan, pengkajian, hingga penandatanganan berita acara. Terlebih, undang-undang menegaskan bahwa penghapusan aset daerah memerlukan persetujuan formal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku pemegang fungsi pengawasan anggaran. Tindakan sepihak merubuhkan puluhan TPS di lapangan tanpa restu legislatif dinilai telah menabrak prosedur pengawasan keuangan daerah dan berisiko memenuhi unsur maladministrasi.
Merespons tudingan perilaku “main hancur” dan pelanggaran administrasi tersebut, Wali Kota Jambi berkilah bahwa pembongkaran dilakukan atas desakan dan permohonan tertulis dari masyarakat serta pihak instansi sekitar yang terganggu bau busuk. Pemerintah Kota Jambi berargumen bangunan TPS berukuran kecil itu rata-rata didirikan di bawah tahun 2006 sehingga nilai bukunya secara akuntansi dinilai sudah mengalami penyusutan drastis. Wali Kota menyatakan dirinya siap mengambil risiko jabatan dan menghadapi proses kajian hukum demi memenuhi aspirasi kebersihan serta estetika tata ruang kota.
Meskipun wali kota bersiap pasang badan, desakan publik agar jajaran DPRD Kota Jambi bersama tim pengawas aset bertindak tegas terus menguat. Masyarakat kini menuntut Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi untuk membuka secara transparan dokumen inventarisasi dan surat persetujuan penghapusan barang milik daerah. Langkah pembuktian dokumen ini sangat vital guna mencegah munculnya preseden buruk di mana sebuah kebijakan eksekutif dijalankan secara serampangan dengan mengangkangi hukum tata kelola keuangan negara.
Sebagai wujud kepatuhan total terhadap regulasi penyiaran dan penyebaran informasi di Indonesia, seluruh rangkaian produk jurnalisme kritis ini tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut, redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, jajaran BPKAD, DLH, DPRD Kota Jambi, maupun pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab. Ruang klarifikasi, sanggahan, ataupun koreksi tertulis ini disiapkan demi menjamin asas keberimbangan informasi secara profesional dan beretika.