KORANDJAMBI, JAMBI — Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,68 miliar oleh Pemerintah Kota Jambi untuk membiayai pembangunan fisik depo sampah menuai kritik keras dari masyarakat dan akademisi. Isu sensitif ini mencuat ke permukaan dalam acara Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi yang mempertemukan pihak pemerintah daerah dengan elemen publik. Salah satu peserta dialog, Adriansyah, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum pengalihan dana kedaruratan tersebut untuk proyek infrastruktur penampungan sampah yang dinilai publik berpotensi menabrak aturan yang berlaku di Indonesia.
Kritik publik tersebut didasarkan pada aturan normatif di dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, pos anggaran BTT atau dana darurat secara ideal hanya boleh didegradasi untuk keperluan mendesak yang sama sekali tidak bisa diprediksi sebelumnya. Pos anggaran ini diprioritaskan untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan darurat kesehatan masyarakat, atau keperluan mendesak lainnya yang kualifikasinya diatur ketat oleh undang-undang keuangan negara.
Publik menilai bahwa pembangunan depo sampah pada dasarnya merupakan bagian dari program tata kota reguler yang sifatnya bisa diprediksi dan direncanakan. Oleh karena itu, anggaran proyek fisik tersebut seharusnya diusulkan jauh-jauh hari melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni. Penggunaan dana darurat secara mendadak untuk proyek infrastruktur permanen seperti depo sampah ini pun dianggap melompati prosedur perencanaan anggaran daerah yang sehat.
Merespons gelombang pertanyaan dan kritik tersebut, Wali Kota Jambi menegaskan bahwa penggunaan BTT terpaksa dilakukan karena kondisi darurat sampah di Kota Jambi sudah berada pada tahap mendesak demi mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas. Pemerintah Kota Jambi berargumen bahwa keputusan pemanfaatan dana BTT ini tidak diambil sepihak. Langkah pengalihan anggaran diklaim memiliki landasan diskresi karena penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di pinggir jalan membutuhkan depo pengganti secara cepat guna mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Wali Kota juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan proses koordinasi dan konsultasi bersama pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mencairkan dana tersebut. Meskipun demikian, para pengamat hukum tata negara menilai pernyataan sepihak mengenai klaim koordinasi tersebut tetap patut dipertanyakan keabsahan administrasinya. Koordinasi lisan atau sekadar konsultasi lisan dinilai publik belum cukup kuat untuk memayungi penggunaan dana miliaran rupiah yang berisiko menyimpang dari roh utama aturan pengelolaan keuangan daerah.
Oleh sebab itu, publik kini mendesak Pemerintah Kota Jambi untuk membuka secara transparan dokumen pendukung seperti surat rekomendasi tertulis atau berita acara resmi dari Kemendagri yang melegalkan pembangunan depo sampah menggunakan anggaran BTT. Pengawasan ketat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi serta aparat penegak hukum sangat diperlukan demi memastikan tidak adanya potensi maladministrasi. Langkah ini penting agar kebijakan publik tidak berlindung di balik dalih “kedaruratan” demi menghindari mekanisme tender atau perencanaan yang normal.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut, redaksi memberikan ruang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Kota Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan Hak Jawab. Hak ini disiapkan untuk melayani klarifikasi, koreksi, sanggahan, ataupun penjelasan lebih rinci atas informasi yang telah ditayangkan demi menjamin keberimbangan informasi dan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.