KORANDJAMBI JAMBI — Langkah radikal Pemerintah Kota Jambi dalam mengeksekusi penutupan dan pembongkaran Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah di berbagai titik jalan utama kini memicu polemik sosial yang mendalam. Isu sensitif mengenai nasib kelompok masyarakat rentan yang mendadak kehilangan mata pencaharian tersebut mencuat dalam forum Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Kebijakan eksekutif ini dikritik tajam oleh warga karena dianggap tergesa-gesa dan tidak mengedepankan kajian dampak sosial yang matang.
Dalam sesi dialog terbuka tersebut, seorang warga Kota Jambi bernama Saiful secara berani menyampaikan hasil investigasi lapangannya langsung di hadapan Wali Kota Jambi, dr. Maulana. Dengan nada prihatin, ia meminta pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus berdebat mengenai teori regulasi atau kesempurnaan program. Saiful mendesak jajaran kepala daerah untuk melihat realitas di bawah, di mana banyak pemulung kecil kini merana dan menjerit akibat hilangnya lapak tempat mereka mengais rezeki sehari-hari.
Bca Juga : Proyek BTT Depo Sampah Jambi: Wali Kota Andalkan Nota Dinas, DPRD Menyayangkan Tidak Diajak Rapat
Berdasarkan penelusuran mandiri yang dilakukan Saiful di kawasan Jalan Baru, para pemulung mengeluhkan biaya hidup (cost) yang membengkak hanya untuk membuang dan mencari sisa sampah yang bernilai ekonomis. Ironisnya, program “Jambi Bahagia” yang digagas pemerintah kota justru dirasakan sebagai “Jambi Merana” bagi kalangan bawah. Saiful mengungkapkan bahwa penghasilan para pemulung untuk menyambung hidup keluarga sangat minim, sehingga hilangnya TPS resmi kian mempersempit ruang gerak ekonomi mereka.
Baca Juga : Kebijakan “Main Hancur” TPS Kota Jambi Dikritik Warga, Prosedur Penghapusan Aset Disorot
Dampak sistematis dari kebijakan yang dinilai tidak terukur ini juga memicu gesekan sosial horizontal yang kian meresahkan di tingkat akar rumput. Ketiadaan TPS resmi membuat ruang gerak para pencari plastik berkurang drastis, hingga dilaporkan sempat memicu perkelahian antar-warga di lapangan akibat perebutan wilayah pembuangan sampah. Saiful menyayangkan para pemulung yang ingin beralih profesi menjadi buruh bangunan pun kini kesulitan mencari lowongan kerja, sehingga kebijakan pembersihan kota ini dinilai sukses memiskinkan warga secara mendadak.
Merespons kritik hulu-hilir mengenai dampak sosial tersebut, Wali Kota Jambi dr. Maulana mengakui bahwa penataan tata kota memang selalu membawa konsekuensi dilematis di masyarakat. Sebagai solusi alternatif, Pemkot Jambi mengklaim program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dengan armada bentor justru diproyeksikan untuk membuka ribuan lapangan kerja baru. Wali Kota mengimbau dan mengajak para pemulung lokal yang memiliki KTP Jambi untuk mendaftarkan diri menjadi operator resmi kelurahan agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan dilindungi oleh perlindungan jaminan sosial.
Kendati pemerintah daerah telah menawarkan solusi kompensasi pekerjaan, para aktivis kemanusiaan menilai skema tersebut masih terlalu birokratis dan lambat diimplementasikan. Publik mendesak Dinas Sosial serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi untuk segera turun melakukan pendataan langsung terhadap seluruh pemulung yang terdampak pembongkaran puluhan TPS di Kota Jambi. Langkah jaring pengaman sosial yang konkret sangat dinantikan agar estetika kebersihan kota tidak mengorbankan hak hidup dan urat nadi ekonomi wong cilik.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, maupun pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab. Ruang klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi disiapkan demi menjamin asas keberimbangan informasi secara profesional.


