KORANDJAMBI, JAMBI — Janji Pemerintah Kota Jambi untuk mewujudkan manajemen pengelolaan sampah yang cepat dan responsif kini menuai rapor merah dari para pegiat lingkungan. Isu mengenai buruknya performa pengangkutan limbah pasar tersebut mencuat ke permukaan dalam forum Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tidak diiringi oleh kesiapan armada pengangkut di depo sekunder dinilai justru memindahkan titik bau busuk ke area publik lainnya.
Baca Juga : Dampak Sosial Pembongkaran TPS Jambi: Warga Menangis, Kebijakan Wali Kota Dinilai Mengabaikan Nasib Pemulung
Dalam forum dialog terbuka yang dihadiri oleh jajaran eksekutif dan legislatif tersebut, seorang aktivis lingkungan Jambi, Sukri, melayangkan kritik menohok langsung kepada Wali Kota Jambi dr. Maulana. Sukri mempertanyakan realisasi komitmen pembersihan depo yang sebelumnya dijanjikan akan dikosongkan secara berkala dalam kurun waktu 24 jam. Faktanya, berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, tumpukan sampah sisa komoditas pasar masih dibiarkan menggunung tanpa adanya tindakan evakuasi yang cepat ke TPA.
Sukri mengungkapkan bahwa kondisi penumpukan sampah terjadi di Depo Transit Sementara kawasan Pasar Talang Banjar, yang juga menjadi titik pembuangan imbas penutupan TPS Tanjung Lumut. Setiap kali melintasi jalur utama ekonomi tersebut, ia disuguhi pemandangan kumuh serta paparan aroma busuk yang sangat menyengat karena sampah belum terangkut dari malam hingga pagi. Lambatnya respons dinas teknis dalam membersihkan depo dinilai merugikan para pedagang dan pengguna jalan yang hak sanitasinya terabaikan.
Kritik dari elemen sipil ini menegaskan bahwa tanpa adanya ketepatan waktu pengangkutan, keberadaan depo transit justru menjadi bom waktu pencemaran lingkungan baru di tengah kota. Visi tata kota yang bersih dan sehat tidak akan pernah tercapai jika pemerintah daerah hanya pandai memindahkan lokasi tumpukan sampah dari pinggir jalan ke dalam area depo tanpa manajemen logistik kendaraan yang matang. Sukri mendesak Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja operasional pengawasan harian agar janji manis di atas kertas tidak menjadi kebohongan publik.
Merespons tudingan ingkar janji pengangkutan 24 jam tersebut, Wali Kota Jambi dr. Maulana mengklarifikasi bahwa lokasi di Pasar Talang Banjar tersebut memang berstatus sebagai depo transit sementara. Pihak eksekutif berargumen bahwa penumpukan terjadi karena program penataan ini masih berada dalam masa transisi pararel dengan pembangunan depo permanen baru di samping Pertamina Jambi Timur. Wali Kota berjanji akan segera menginstruksikan pengawas lapangan untuk mempercepat ritasi truk pengangkut agar penumpukan residu pasar dapat ditekan seminimal mungkin.
Meskipun wali kota telah memberikan pembelaan teknis, publik tetap menuntut adanya langkah pembenahan konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi didesak untuk merilis jadwal rotasi pengangkutan armada truk secara transparan di setiap depo agar warga dapat ikut mengawasi jalannya pembersihan. Ketegasan pengawasan anggaran operasional kendaraan juga diperlukan guna memastikan tidak adanya pembiaran yang sengaja dilakukan oleh oknum petugas kebersihan di lapangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, maupun jajaran pengelola Pasar Talang Banjar untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang profesional.


