KORANDJAMBI JAMBI — Selain mempersoalkan legalitas pengalihan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembangunan fisik depo sampah, Pemerintah Kota Jambi juga harus menghadapi kritik langsung mengenai kondisi internal kebersihan fasilitas dinasnya. Isu sensitif ini diungkapkan secara blak-blakan oleh masyarakat dalam forum Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Kondisi lingkungan pusat jabatan kepala daerah yang dinilai tidak terawat tersebut memicu keraguan publik atas keseriusan visi kebersihan yang dikampanyekan oleh pihak eksekutif.
Dalam sesi dialog terbuka, seorang warga Kota Jambi bernama Pardiansyah secara lantang membeberkan temuannya terkait buruknya pengelolaan sanitasi di sekitar area Rumah Dinas Wali Kota. Ia mengungkapkan rasa keprihatinannya setelah melihat langsung tumpukan botol dan sampah yang berserakan di lingkungan depan kediaman resmi kepala daerah tersebut. Menurutnya, kondisi fisik fasilitas penampungan sampah di sana sangat memprihatinkan karena bagian bawah atau dasarnya sudah dalam keadaan bocor dan rusak parah sehingga air lindi sampah rawan tercecer.
Pardiansyah menilai temuan di lapangan ini menjadi sebuah ironi besar di tengah masifnya kebijakan penutupan dan pembongkaran massal Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di tingkat RT. Ia menyatakan bahwa di rumah dinas wali kota saja tempat sampahnya bocor dan lingkungannya tidak terawat, sehingga menjadi janggal ketika kepala daerah berbicara mengenai penataan kebersihan Kota Jambi. Keluhan ini seketika mengubah arah diskusi menjadi tuntutan pembenahan internal birokrasi terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah menyasar ketertiban di tingkat masyarakat kecil.
Dampak buruk dari penutupan TPS massal yang tidak matang juga dilaporkan terjadi tepat di area belakang Taman Jaksa yang lokasinya tidak jauh dari kediaman resmi tersebut. Berdasarkan investigasi dan pantauan mandiri yang dilakukan Pardiansyah di lapangan, banyak warga sekitar yang terpaksa membuang sampah secara liar di kebun-kebun dan tanah kosong. Tindakan nekat tersebut terpaksa dilakukan oleh para ibu rumah tangga karena infrastruktur TPS resmi di pinggir jalan yang biasa mereka gunakan sudah dihancurkan oleh pemerintah kota tanpa solusi alternatif yang siap.
Menanggapi kritik menohok mengenai kondisi sanitasi rumah dinas dan maraknya titik pembuangan sampah liar baru di kebun warga, Wali Kota Jambi dr. Maulana mengakui bahwa sistem pengalihan pengelolaan sampah kota memang belum berjalan dengan sempurna. Namun, ia berkilah bahwa pembongkaran TPS di pinggir jalan utama tetap harus dieksekusi demi merespons keluhan bau dari lembaga sekolah dan instansi publik. Wali Kota menyatakan kesiapannya untuk mengevaluasi kinerja dinas teknis serta menampung seluruh kritik masyarakat sebagai bagian dari konsekuensi risiko jabatan dalam mengubah perilaku kolektif.
Kritik tajam dari warga ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jambi untuk segera melakukan pembenahan fasilitas sanitasi, dimulai dari lingkungan kantor dan rumah dinas pemerintahan daerah. Publik mendesak agar pemerintah kota tidak hanya pandai menuntut iuran swadaya dan ketertiban dari warga melalui sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Eksekutif dituntut memberikan contoh nyata dengan merawat kebersihan aset negara di ring satu pemerintahan agar program Jambi Bersih tidak dinilai sebagai kebijakan yang tebang pilih.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) undang-undang tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Rumah Tangga Setda Kota Jambi, maupun Wali Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab. Ruang klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi disiapkan demi menjamin asas keberimbangan informasi secara profesional.