KORANDJAMBI, JAMBI — Alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4,68 miliar oleh Pemerintah Kota Jambi untuk membiayai pembangunan fisik depo sampah kini memasuki babak pembuktian materiil. Gerakan sipil yang dimotori oleh Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPKAJ) secara resmi menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah hukum ini bertujuan untuk meminta klarifikasi tertulis serta membuka dokumen pararel guna menguji keabsahan klaim sepihak eksekutif yang mengaku telah mendapat “lampu hijau” dari otoritas pusat.
Sengkarut administrasi keuangan daerah ini sebelumnya mencuat ke permukaan secara benderang dalam acara Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Forum terbuka tersebut mempertemukan Wali Kota Jambi dr. Maulana dengan elemen aktivis, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Dalam sesi dialog, masyarakat mempertanyakan urgensi pengalihan dana darurat miliaran rupiah di saat Kota Jambi tidak berada dalam status tanggap darurat bencana yang berpotensi menabrak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Wali Kota Jambi secara langsung memberikan pembelaan bahwa keputusan tersebut diambil atas asas diskresi kedaruratan lingkungan untuk mencegah pencemaran lindi yang meluas. Dirinya secara terbuka mengaku telah berkonsultasi langsung dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Menurut klaimnya, kepala daerah diberikan kewenangan penuh mencairkan BTT untuk keperluan mendesak di bidang kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, cukup melalui instrumen nota dinas internal OPD teknis.
Pernyataan sepihak kepala daerah itulah yang memicu IPKAJ untuk melayangkan surat resmi ke Kemendagri demi mendapatkan kepastian hukum. Aktivis IPKAJ menilai bahwa sekadar konsultasi lisan atau koordinasi tanpa adanya surat keputusan (SK) atau surat rekomendasi tertulis dari Mendagri sangat rapuh di mata hukum administrasi negara. Surat yang dilayangkan ke Jakarta tersebut menuntut Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk membuka data apakah benar-benar mengeluarkan rekomendasi resmi berkekuatan hukum untuk memutihkan proyek fisik depo sampah Kota Jambi.
Persoalan ini kian meruncing lantaran proyek fisik bernilai fantastis tersebut dieksekusi pararel tanpa melalui meja pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Siasat eksekutif mengandalkan nota dinas internal ini dicurigai pelapor sebagai upaya bypass anggaran demi menghindari fungsi pengawasan ketat legislatif serta mengindari mekanisme tender normal. Jika Kemendagri menyatakan tidak pernah merilis persetujuan tertulis, maka kebijakan Wali Kota Jambi dipastikan memenuhi unsur maladministrasi fatal yang merugikan kekayaan daerah.
Publik kini mendesak Kemendagri untuk bersikap objektif dan segera membalas surat permohonan informasi dari para pemuda Jambi tersebut. Transparansi dari kementerian dinilai menjadi kunci utama untuk meredam kegaduhan sosial dan perang opini virtual yang selama ini terjadi di tengah masyarakat Kota Jambi. Pengawasan dari aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini sangat dinantikan guna mengaudit aliran dana BTT yang diserap oleh Dinas PUPR selaku pelaksana proyek fisik di lapangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, jajaran OPD Teknis, maupun pihak Kemendagri untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang profesional.