KoranDjambi, JAMBI — Ruang digital dan media sosial di Kota Jambi kini diwarnai ketegangan seiring masifnya pro dan kontra terhadap kebijakan pengelolaan sampah terintegrasi milik pemerintah daerah. Isu mengenai intervensi kelompok pendengung (buzzer) yang dinilai kerap mendistorsi substansi kritik masyarakat mencuat secara blak-blakan dalam forum Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi. Kehadiran akun-akun anonim tersebut dituding sengaja mengaburkan persoalan legalitas anggaran dan dampak sosial dari penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) massal di lapangan.
Dalam dialog terbuka yang mempertemukan jajaran eksekutif dengan elemen sipil, seorang aktivis lingkungan Kota Jambi bernama Sukri secara lantang menyampaikan protes kerasnya langsung di hadapan Wali Kota Jambi. Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lebih memilih merespons aduan ilmiah masyarakat melalui narasi-narasi pembelaan sepihak di grup-grup diskusi virtual. Pola komunikasi publik yang tidak sehat tersebut dianggap merugikan iklim demokrasi serta hak warga negara untuk mendapatkan transparansi informasi keuangan daerah.
Sukri mengungkapkan bahwa selama ini para pegiat lingkungan hidup kerap diserang secara personal oleh akun-akun pendengung yang tidak memiliki kapasitas ataupun kompetensi di bidang keilmuan tata kota. Alih-alih menjawab secara teknis perihal kelayakan infrastruktur depo sampah atau status hukum dana Belanja Tidak Terduga (BTT), para buzzer tersebut justru sibuk mendiskreditkan integritas para kritikus. Narasi penyesatan informasi itu sengaja digulirkan di media sosial untuk menciptakan kesan seolah-olah masyarakat menolak program kebersihan kota secara keseluruhan.
Kritik tajam dari aktivis ini didasarkan pada kekhawatiran terjadinya pembungkaman opini publik melalui intimidasi digital di era keterbukaan informasi. Sesuai dengan kaidah tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), setiap kebijakan publik yang berdampak luas pada hajat hidup orang banyak wajib diuji akuntabilitasnya melalui koridor hukum dan ruang publik yang sehat. Narasi buzzer yang sering kali membalikkan fakta dinilai berpotensi menjebak para ketua RT dan pejabat teknis di lapangan ke dalam lingkaran konflik sosial horizontal dengan warga sekitar.
Merespons keluhan para aktivis terkait serangan digital tersebut, Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa dirinya sangat menghargai setiap masukan, saran, hingga hujatan di media sosial sebagai bagian dari risiko jabatan. Pihak eksekutif menyatakan tidak memiliki kendali penuh atas opini liar yang berkembang bebas di dunia maya dan membantah memelihara tim siber khusus untuk menyerang kelompok kritis. Wali Kota berjanji akan menjadikan momentum dialog tatap muka ini sebagai sarana evaluasi menyeluruh agar jajaran dinas teknis lebih mengedepankan data grafis resmi dalam mengedukasi warga.
Meskipun kepala daerah telah memberikan klarifikasi, desakan agar jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jambi bertindak aktif meluruskan simpang-siur informasi terus mengalir. Publik menuntut pemerintah daerah untuk mempublikasikan skema anggaran, rincian biaya operasional Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), serta lokasi depo secara transparan melalui kanal digital resmi. Transparansi data sains dan administrasi negara dinilai menjadi satu-satunya obat penawar yang ampuh untuk mematikan narasi menyesatkan dari para buzzer politik.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, jajaran Diskominfo, maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi dari pihak terlaporkan akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang independen.