KORANDJAMBI JAMBI — Kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp4,68 miliiar untuk proyek fisik depo sampah kembali memicu ketegangan administratif. Dalam acara Live Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Wali Kota Jambi dr. Maulana secara terbuka menyatakan bahwa keputusan tersebut murni menggunakan diskresi kedaruratan kepala daerah. Penggunaan dana darurat ini memunculkan gelombang kritik karena dieksekusi sepihak tanpa melibatkan DPRD Kota Jambi sejak awal perencanaan.
Wali Kota Jambi beralasan, kondisi penumpukan sampah di lapangan sudah berada pada tahap darurat pencemaran lingkungan yang mendesak. Menurutnya, jika harus menunggu mekanisme pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) reguler atau APBD Perubahan, kerusakan sanitasi masyarakat di sekitar depo akan semakin parah. Maulana mengaku telah mengantongi lampu hijau dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang menyatakan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh menggunakan BTT untuk urusan mendesak seperti kesehatan publik dan lingkungan hidup.
Berbekal klaim konsultasi tersebut, Wali Kota langsung mengandalkan instrumen nota dinas internal dari OPD teknis untuk mencairkan anggaran miliaran rupiah tersebut. Ia meminta OPD teknis merumuskan dan menaikkan nota dinas agar dana BTT itu segera digunakan untuk menjaga kedaruratan mendesak dari pencemaran lingkungan. Langkah kilat berbasis nota dinas ini sengaja diambil eksekutif untuk menerobos sistem birokrasi, tanpa merasa perlu membawa anggaran ini ke meja pembahasan legislatif bersama dewan.
Siasat eksekutif yang memotong jalur anggaran ini memicu respons kritis dari warga dan pengamat kebijakan publik yang hadir dalam forum. Pardiansyah, seorang warga yang hadir, mempertanyakan mengapa proyek bernilai fantastis ini sama sekali tidak dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS bersama DPRD Kota Jambi. Penggunaan pos BTT di luar status Tanggap Darurat resmi dinilai publik sebagai langkah sepihak dari kepala daerah untuk menghindari fungsi pengawasan ketat yang melekat pada lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kota Jambi, yang hadir langsung mendampingi sejumlah anggota dewan, menyayangkan sikap tertutup pemerintah kota terkait penggunaan anggaran darurat tersebut. Pihak legislatif menegaskan bahwa sesuai regulasi, setiap pergeseran kekayaan daerah dan pembangunan fisik infrastruktur tetap membutuhkan komunikasi vertikal yang harmonis. Pimpinan dewan menyatakan bahwa walaupun itu hak prerogatif wali kota menggunakan dana BTT, setidaknya DPRD diberitahu dan diajak duduk bersama karena dewan bertanggung jawab langsung kepada konstituen.
Sinergi yang retak antara Wali Kota dan DPRD ini memicu kekhawatiran terkait aspek akuntabilitas serta transparansi penyerapan anggaran daerah. Publik mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap validitas nota dinas yang menjadi tameng pencairan dana BTT tersebut. Jika kondisi “darurat” tersebut terbukti hanya klaim sepihak eksekutif untuk menghindari tender murni, maka kebijakan ini berpotensi besar menyeret para pejabat teknis ke ranah hukum maladministrasi negara.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, jajaran OPD Teknis, maupun DPRD Kota Jambi untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis maupun sanggahan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang profesiona