KORANDJAMBI JAMBI — Proyek modernisasi penataan parkir perkotaan yang ambisius di Kota Jambi resmi mencatatkan rapor merah di tengah jalan. Setelah melewati masa uji coba intensif selama delapan bulan, penerapan sistem parkir berbasis teknologi kamera canggih dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini dinilai gagal memenuhi target pembenahan tata kota. Kegagalan sistem digitalisasi ring satu ini memicu kritik tajam karena investasi pengadaan teknologi dinilai sia-sia tanpa dibarengi matangnya kesiapan kultur masyarakat daerah.
Pada awal peluncurannya, Pemerintah Kota Jambi menaruh harapan besar pada terobosan sistem nirkabel otomatis ini untuk menekan angka kebocoran retribusi daerah. Sebanyak 100 unit perangkat CCTV khusus telah disebar secara massal di sejumlah koridor strategis. Lokasi penempatan alat rekam otomatis tersebut meliputi kawasan wisata Tugu Keris Siginjai, Taman Bajuran Budayo, Jalan Agus Salim, hingga beberapa titik krusial di pusat pasar tradisional Kota Jambi.
Baca Juga : SBU Mati dan Dicabut Lolos Tender, 6 Paket Proyek Bina Marga Kota Jambi Resmi Dibatalkan
Namun, realitas operasional di lapangan justru menunjukkan hasil yang bertolak belakang dari klaim kecanggihan yang dijanjikan oleh eksekutif. Kamera pemantau otomatis tersebut dilaporkan kerap mengalami kegagalan sistem (error) dalam mencatat plat nomor kendaraan secara akurat akibat keterbatasan sudut pandang visual di area padat. Selain itu, ketidaksiapan integrasi dompet digital serta lambatnya koneksi internet lokal membuat pembayaran non-tunai lewat kode QRIS maupun kartu elektronik sering kali mandek dan memicu antrean panjang.
Faktor utama lain yang melatari kegagalan ini adalah minimnya kesiapan sumber daya manusia di tingkat juru parkir (jukir) konvensional. Meskipun pemerintah kota telah menjanjikan program pelatihan profesional, para jukir di lapangan kedapatan tetap menerapkan pola penarikan tarif tunai secara manual tanpa melibatkan sistem pemantau AI. Lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perhubungan membuat alat perekam berbiaya tinggi tersebut hanya berakhir sebagai pajangan mati di atas tiang jala.
Praktisi hukum publik dan aliansi pengamat kebijakan daerah menilai bahwa kegagalan skema parkir modern ini sudah dapat diprediksi sejak awal perencanaan. Langkah eksekutif yang langsung memberikan izin uji coba tanpa mematangkan payung hukum regulasi perda bersama DPRD Kota Jambi dianggap sebagai kecacatan administrasi. Tanpa adanya sanksi penegakan hukum yang kuat bagi pelanggar parkir digital, masyarakat cenderung mengabaikan sistem otomatis dan memilih bertransaksi ilegal secara konvensional).
Kegagalan proyek percontohan 100 CCTV AI ini memaksa Pemerintah Kota Jambi untuk mengkaji ulang rencana perluasan jaringan parkir elektronik ke seluruh wilayah kecamatan. Publik kini mendesak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit nilai kerugian operasional serta kontrak kerja sama dengan pihak ketiga penyedia vendor teknologi tersebut. Evaluasi total sangat dinantikan agar anggaran daerah tidak kembali dihabiskan untuk membiayai program eksperimen yang tidak aplikatif bagi wong cilik.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap pilar demokrasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh rangkaian pemberitaan kritis ini sepenuhnya tunduk pada amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2) regulasi tersebut, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Jambi, Dinas Perhubungan, maupun perusahaan penyedia jasa teknologi parkir terkait untuk menggunakan Hak Jawab. Klarifikasi tertulis ataupun sanggahan resmi dari pihak terkait akan dimuat pada kesempatan pertama demi menjaga keberimbangan jurnalisme yang profesional.


